| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FADIL pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar jam 19.20 WITA Terdakwa MOHAMMAD FADIL menuju BTN Ukhuwah Land di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi yakni rumah Saksi WAHYU GUNARTO menggunakan sepeda motor jenis honda beat warna hitam (tanpa nomor plat) dan rumah Saksi WAHYU GUNARTO tersebut sebelumnya telah menjadi terget dan diamati oleh Terdakwa beberapa hari sebelumnya.
- Bahwa saat sampai dirumah Saksi WAHYU GUNARTO, Terdakwa memarkirkan motor di depan teras rumah Saksi WAHYU GUNARTO dan langsung mengerluarkan obeng lancip yang gagangnya menggunakan karet berwarna hitam yang telah di persiapkan sebelumnya dari bagasi motor. Setelah mengambil obeng dari bagasi motor, Terdakwa lalu mencungkil daun jendela yang terletak di ruang tamu menggunakan obeng tersebut. Lalu, setelah kunci pengaman yang terpasang di daun jendela terlepas, Terdakwa lalu membuka daun jendela tersebut dan masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut dan berada didalam ruang tamu. Setelah berada dalam rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit TV LED 32 inch merek LG warna hitam yang sedang tergantung diruang tamu seketika Terdakwa langsung mengambil TV tersebut dan segera meninggalkan rumah dengan menggunakan motor tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit TV LED 32 inch merek LG warna hitam tersebut, Terdakwa kemudian membawa kerumah Saksi YOYO untuk ditawarkan dengan harga sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian Saksi YOYO menyetujuinya.
- Setelah menjual TV tersebut ke Saksi YOYO, hasil dari penjualan TV tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FADIL telah merusak jendela rumah dan telah mengambil 1 (satu) unit TV LED 32 inch merek LG warna hitam tanpa seijin Saksi WAHYU GUNARTO sehingga mengakibatkan kerugian secara materil lebih kurang Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FADIL pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar jam 19.20 WITA Terdakwa MOHAMMAD FADIL menuju BTN Ukhuwah Land di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi yakni rumah Saksi WAHYU GUNARTO menggunakan sepeda motor jenis honda beat warna hitam (tanpa nomor plat) dan rumah Saksi WAHYU GUNARTO tersebut sebelumnya telah menjadi terget dan diamati oleh Terdakwa beberapa hari sebelumnya.
- Bahwa saat sampai dirumah Saksi WAHYU GUNARTO, Terdakwa memarkirkan motor di depan teras rumah Saksi WAHYU GUNARTO dan langsung mengerluarkan obeng lancip yang gagangnya menggunakan karet berwarna hitam yang telah di persiapkan sebelumnya dari bagasi motor. Setelah mengambil obeng dari bagasi motor, Terdakwa lalu mencungkil daun jendela yang terletak di ruang tamu menggunakan obeng tersebut. Lalu, setelah kunci pengaman yang terpasang di daun jendela terlepas, Terdakwa lalu membuka daun jendela tersebut dan masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut dan berada didalam ruang tamu. Setelah berada dalam rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit TV LED 32 inch merek LG warna hitam yang sedang tergantung diruang tamu seketika Terdakwa langsung mengambil TV tersebut dan segera meninggalkan rumah dengan menggunakan motor tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit TV LED 32 inch merek LG warna hitam tersebut, Terdakwa kemudian membawa kerumah Saksi YOYO untuk ditawarkan dengan harga sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian Saksi YOYO menyetujuinya.
- Setelah menjual TV tersebut ke Saksi YOYO, hasil dari penjualan TV tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FADIL telah merusak jendela rumah dan telah mengambil 1 (satu) unit TV LED 32 inch merek LG warna hitam tanpa seijin Saksi WAHYU GUNARTO sehingga mengakibatkan kerugian secara materil lebih kurang Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 dan ke – 5 KUHP -------------------------------------------------------------- |