| Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa PUTRA pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Langaleso Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana, Dipidana Karena Penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal bahwa Terdakwa bekerja di Kandang Peternakan Ayam milik Saksi M. NUR MISUARI YUSUF dan Terdakwa sudah bekerja sekitar 1 (satu) tahun. Di Kandang Peternakan Ayam milik Saksi M. NUR MISUARI YUSUF terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning hitam dengan nomor polisi DN 3190 NR yang digunakan sebagai kendaraan operasional bagi para pekerja.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning hitam dengan nomor polisi DN 3190 NR dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke tempat duka keluarga Terdakwa di Desa Lonja. Namun, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning hitam dengan nomor polisi DN 3190 NR tersebut tanpa sepengetahuan Saksi M. NUR MISUARI dan dijual melalui media social Facebook lalu dibeli oleh Sdri. YUNITA RAHAYU dengan harga sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi M. NUR MISUARI YUSUF mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------- |