Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/P.2.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bone Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika pada hari Kamis tanggal 04 Januari sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastic klip sedang yang berisi Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal namanya di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dan meminta 6 (enam) plastic klip kecil kosong kepada seseorang tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) paket plastic klip sedang yang berisi Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di halaman belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk digunakan dan menyimpan 5 (lima) paket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam kotak kecil warna putih yang disembunyikan dibawah Kasur kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita  terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastic kecil Narkotika jenis sabu untuk digunakan lalu tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa dan mengetuk pintu rumah Terdakwa lalu pada saat itu Terdakwa langsung keluar dari kamar dan bertanya kepada seseorang tersebut “Ba Apa?” lalu seseorang tersebut menjawab “Adakah Bahanmu?” lalu Terdakwa menjawab “Ada, Ini untuk saya Pakai saja” lalu seseorang itu mengatakan “Kasi saja itu dua”. Kemudian Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket kecil sabu kepada seseorang tersebut dan seseorang tersebut memberikan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hendra dan Saksi Edy Jaya selaku Petugas Kepolisian di rumah Terdakwa dengan disaksikan saksi Masyarakat yakni Saksi Muhajir dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca/pirex disaku sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) alat hisap sabu berupa Bong dilipatan pakaian.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 0496 / NNF / I / 2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S,Farmn.,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0731 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0336 gram dengan nomor barang bukti 0909/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 0909/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa menjual atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bone Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menerima laporan dari Masyarakat bahwa Terdakwa biasa menjual Narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala menuju ke rumah Terdakwa. Setelah tiba dirumah Terdakwa  pada saat itu pintu rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka dan saat masuk ke dalam rumah terlihat Terdakwa sedang berdiri di depan pintu kamar tidurnya lalu  Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Hendra bertanya kepada Terdakwa “Dimana barangmu kamu simpan?” dijawab oleh Terdakwa “Dibawah Kasur” sambil menunjuk ke arah Kasur yang ada di dalam kamar Terdakwa. Pada saat itu Saksi Edy Jaya melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kaca/pirex disaku sebelah kanan celana Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dibawah kasur didalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala bertanya kepada Terdakwa “Dimana alat hisap sabumu?” lalu Terdakwa menjawab “Disitu Pak” sambil menunjuk ke arah keranjang tempat pakaian yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) alat hisap sabu berupa Bong dibawah lipatan pakaian. Selanjutnya Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memperlihatkan barang bukti yang ditemukan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Bahwa Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala juga memanggil aparat Kelurahan Bone Oge yakni Saksi Muhajir selaku Ketua RT untuk menyaksikan semua barang bukti yang ditemukan, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 0496 / NNF / I / 2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S,Farmn.,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0731 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0336 gram dengan nomor barang bukti 0909/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 0909/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 Wita sampai dengan hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bone Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika pada hari Kamis tanggal 04 Januari sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastic klip sedang yang berisi Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal namanya di Kelurahan Kayumalue Kota Palu lalu setelah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Kelurahan Bone Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Terdakwa menuju ke belakang rumahnya dan mengambil alat hisap sabu atau bong yang disimpan Terdakwa di halaman belakang rumahnya. Kemudian Terdakwa mencungkil sedikit sabu yang telah dibeli tersebut dan mengisinya ke dalam kaca/pirex lalu Terdakwa menggunakan sabu tersebut dan sisanya Terdakwa simpan di pagar belakang rumahnya dan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong Terdakwa simpan di lipatan pakaian yang ada di keranjang kamar Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) paket plastic klip sedang yang berisi Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di halaman belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk digunakan dan menyimpan 5 (lima) paket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam kotak kecil warna putih yang disembunyikan dibawah Kasur kamar tidur Terdakwa. selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastic kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa didalam kotak kecil yang disembunyikan Terdakwa dibawah kasur lalu menggunakannya.  Kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) paket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi Hendra dan Saksi Edy Jaya selaku Petugas Kepolisian di rumah Terdakwa dengan disaksikan saksi Masyarakat yakni Saksi Muhajir dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca/pirex disaku sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) alat hisap sabu berupa Bong dilipatan pakaian.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastic dan memasukkannya kedalam kaca/pirex. Kemudian Terdakwa membakar kaca/pirex tersebut dengan menggunakan korek api kecil gas lalu menghisap asap yang keluar seperti orang merokok. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa tidak merasa mengantuk dan lapar serta badan Terdakwa terasa segar.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 0496 / NNF / I / 2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S,Farmn.,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0731 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0336 gram dengan nomor barang bukti 0909/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 0909/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Nomor : SKET-11/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 08 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Nurmiati S.Kep.,Ns dan Dokter Pemeriksa dr. Fitriana hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa Paris adalah positif Amphetamine dan positif methamphetamine dengan kesimpulan bahwa terperiksa tersebut Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 19 Maret 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana terhadap Terdakwa Paris Bin Muksin terkait dengan penggunaan narkotika, status penggunaan narkotika terdakwa adalah aktif dengan saran untuk mendapatkan layaanan rehabilitasi rawat inap dan proses hukum tetap berlanjut.
  • Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa PARIS Bin MUKSIN Alias PARIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya