Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
ZAINUDIN Alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/P.2.14.8/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZAINUDIN alias ACO, pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekira jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Alindau Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bermula saat Terdakwa masuk ke halaman rumah dari korban Indah yang tidak memiliki pagar keliling melihat ayam milik korban Indah yang tertidur ditempat tungku, kemudian terdakwa menangkap 1 (satu) ekor ayam dengan kedua tangan terdakwa lalu dimasukkan kedalam baju Terdakwa lalu pergi dari rumah korban Indah. Selanjutnya Terdakwa sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa berniat menjual ayam yang diambilnya lalu pada saat sampai di SMK 1 yang ada didesa Alindau Terdakwa melihat saksi Hasan, Terdakwa mengahampiri saksi Hasan dan menegur saksi Hasan kemudian saksi Hasan berkata “BA apa” Terdakwa lalu berkata “Mau beli ayam kita” saksi Hasan menjawab “Berapa Harganya” lalu Terdakwa menjawab “Rp 50.000”. Kemudian saksi Hasan langsung membeli ayam tersebut dari Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung pulang. Sementara itu korban Indah bersama anaknya sedang mencari ayamnya yang hilang disekitar kampung lalu bertemu dengan saksi Hasan di SMK 1 yang ada di desa Alindau kemudian korban Indah berkata “Ayamku ini” saksi Hasan menjawab “Ayamku ini saya beli sama ACO” kemudian korban Indah berkata “Ayamku ini yang hilang semalam” saksi Hasan menjawab “Baru saya beli dengan ACO ini Rp 50.000”. Setelah itu saksi Hasan memberikan ayam tersebut kepada korban Indah kemudian korban Indah langsung pulang. Ketika sampai rumah korban Indah bertemu dengan saksi Basri dan berkata “Hilang ayamku tapi sudah tau orang yang ambil karena di jual sama Hasan, Sdr Hasan bilang yang jual ACO dengan harga RP 50.000 “ kemudian saksi Basri menjawab “Lapor saja sama pemerintah desa” Korban Indah menjawab “Iya”. Kemudian korban Indah pergi ke pemerintah desa Alindau, pada saat melapor pemerintah desa korban Indah bertemu kepala desa Alindau yaitu saksi Supriadi, saksi Supriadi langsung mengarahkan korban Indah untuk langsung melapor kepada pihak yang berwajib saja karena terdakwa sudah meresahkan desa dan sudah beberapa kali mendapat laporan masalah pencurian yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib pada tanggal 25 April 2024.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Korban Indah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya