Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
MOH MISAL Alias MISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-531/P.2.14.8/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH MISAL Alias MISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH MIS’AL alias MISAL setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024,  bertempat dijalan Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana"Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas Saksi HAMDAN (terdakwa dalam perkara terpisah) membeli 56 Batang Tiang Viber Optik dari Saksi RENAL (terdakwa dalam perkara lain), Saksi TAHARIN (terdakwa dalam perkara lain), Saksi ADRI (terdakwa dalam perkara lain) dan Saksi RAHMAN (DPO) dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per-batangnya dengan total Rp.11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Saksi HAMDAN menyuruh Terdakwa MOH MIS’AL alias MISAL dan Saksi GUN untuk merubah warna dari warna Putih Pink menjadi warna Merah Kuning tiang dengan bayaran masing-masing Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap tiangnya dengan total bayaran Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);

 

Bahwa tiang Viber yang dibeli oleh Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA merupakan barang yang diambil oleh  Saksi RENAL, Saksi TAHARIN, Saksi ADRI dan Saksi RAHMAN (DPO) disekitaran Gunung Desa Enu, gunung Desa Kaliburu dan wilayah gunung Desa BATUSUYA, gunung Desa BATUSUYA GO’O, dan gunung Desa OTI pada bulan Juni 2024 yang merupakan milik Korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT. FAMIKA / ALITA tanpa seizin dan sepengetahuannya.;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT FAMIKA / ALITA mengalami kerugian Rp. 114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya