Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Dgl Hj Sukmawati 1.ANSAR SOLA
2.HERNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj Sukmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syamsuddin, SHHj Sukmawati
Tergugat
NoNama
1ANSAR SOLA
2HERNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Lokasi tanah sengketa seluas + 420 M2. ( Empat Ratus Dua Puluh Meter Persegi ) Yang  terletak di jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi  dengan batas-batas: 
          -     Sebelah Utara       : Tanah  Milik SAPRI Hi. MANA
          -     Sebelah Timur      :  JALAN  GURU TUA
          -     Sebelah Selatan    :  Tanah Milik SALURAN AIR 
          -     Sebelah Barat        :  Tanah SHM  No. 06899/Kalukubula An.  ASHAR SOLA ASHAR 
          adalah milik Hj. SUKMAWATI ( Penggugat ) berdasarkan  Surat    Penyerahan  Nomor :    277/SBIR/V/2011 Tangga 30 - 5 - 2011.
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat 1 yang menguasai dan mensertipikatkan serta menjual lokasi objek sengketa kepada tergugat 2 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan  Melawan Hukum dan melanggar hak-hak Penggugat ;
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 06899/Kalukubula An.  ASHAR SOLA.  tidak sah menurut hukum karena dilokasi Sertipikat tersebut sebagian tanah milik Penggugat berdasarkan  Surat    Penyerahan  Nomor :    277/SBIR/V/2011 Tangga 30 - 5 - 2011;
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat berupa Sertipikat dan atau surat-surat lainnya yang tertulis atas nama Tergugat 1 dan Tergugat 2  atas tanah objek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa untuk semua surat-surat transaksi Jual Beli dari  Tergugat 1 kepada  Tergugat 2  atau kepada siapapun jika ada karena cacat hukum ;
7. Menghukum Tergugat 1dan Tergugat 2 atau siapa saja yang memperoleh hak-hak tertentu darinya  untuk menyerahkan Obyek sengketa  kepada Penggugat  dalam keadaan kosong bebas dan terlepas dari segala ikatan apapun ; 
8. Menghukum Tergugat 1 membayar Kerugian Materil sebesar  Rp. 50.000.000.-  (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus ratus juta rupiah) kepada  Penggugat ;
9. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas objek sengketa ;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan Verset, Banding, Kasasi, dan peninjauan Kembali  (Uit Voorbaar  Bij Vorraad) ;
11. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa ( dwang soom ) sebesar Rp. 2.000.000.-  ( dua juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai   hukum tetap ;
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
13. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR  :
Apabila Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara  a  quo berpendapat lain, kami mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak