Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
AMRULLAH BIN HAJI ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2689/P.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH BIN HAJI ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 wita, teman terdakwa bernama MAS ARIF (DPO) membawa sepeda motornya dari Palu menuju ke Pasang Kayu untuk pulang, namun diperjalanan MAS ARIF (DPO) singgah sebentar ke bengkel motor milik terdakwa untuk memperbaiki rantai motor yang sudah putus dan sambungan knalpot yang lepas, lalu terdakwa melihat kondisi motor dan langsung memperbaikinya. Setelah sepeda motor selesai diperbaiki, MAS ARIF (DPO) mengajak terdakwa masuk kedalam bengkel dan menyuruh terdakwa mencari botol air mineral bekas, kemudian MAS ARIF (DPO) memperlihatkan narkotika jenis sabu didalam tas miliknya serta mengajak terdakwa untuk menggunakannya dan terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil botol air mineral bekas dan MAS ARIF (DPO) mengeluarkan pipet plastik dengan kaca pirex dari dalam tasnya yang kecil berwarna merah muda/ pink lalu merakit botol air mineral menjadi rangkaian alat hisap sabu (bong) dan mengisi sabu kedalam kaca pirex kemudian terdakwa bersama MAS ARIF (DPO) langsung menggunakan sabu didalam bengkel tersebut. Setelah menggunakan sabu bersama-sama, MAS ARIF (DPO) mengambil tas berwarna merah muda/ pink lalu keluar dari dalam bengkel dan duduk di dekat motornya sambil mengatakan “saya tes dulu motorku” dan dijawab terdakwa “teslah” dan terdakwa langsung memperbaiki sepeda motor lainnya.
  • Kemudian dihari yang sama pada pukul 16.00 wita terdakwa melihat ada mobil singgah di depan bengkel yang merupakan anggota satresnarkoba Donggala, lalu terdakwa juga melihat tas kecil berwarna merah muda/ pink milik MAS ARIF yang tertinggal di atas lantai, dan terdakwa langsung mengambil sekaligus menyimpan tas berisi sabu tersebut dengan mendudukinya di kursi bangku kayu. Setelah itu saksi RIFAI KADJUDJU dan saksi EDY JAYA menanyakan keberadaan orang yang diinformasikan berasal dari Pasangkayu ternyata sudah tidak berada ditempat, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang memperbaiki motor dan diminta untuk berdiri dari kursi kayu lalu ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah muda/pink saat dibuka ditemukan 6 (enam) paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dan ditanyakan kepemilikannya lalu terdakwa mengatakan sabu tersebut milik MAS ARIF (DPO) yang ketinggalan ditempat parkir motornya saat diperbaiki, namun karena terdakwa takut sehingga terdakwa mengambil tas tersebut dan mendudukinya. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam bengkel sekaligus rumah milik terdakwa ditemukan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong) didekat dinding bengkel, saat ditanyakan kepada terdakwa dan dijawab bahwa terdakwa mengakui bong tersebut baru saja dibuat bersama MAS ARIF (DPO) untuk digunakan menghisap narkotika jenis sabu didalam bengkel. Kemudian ditanyakan keberadaan MAS ARIF (DPO) kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “sebelumnya dia pergi untuk tes motor yang sudah saya perbaiki”. Selanjutnya saksi ASWAT selaku Kepala Desa Surumana diminta untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan diantaranya:
  1. 6 (enam) paket bungkus plastic klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,5223 gram
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong
  3. 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda/ pink
  4. 1 (satu) buah kursi bangku kayu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik AMRULLAH BIN HAJI ILYAS, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3254/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 6 (enam) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5223 gram (satu koma lima dua dua tiga) gram dengan nomor barang bukti 7504/2024/NNF milik terdakwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan NARKOTIKA Nomor: SKET-128/VII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 13.40 wita di Klinik Pratama BAHAGIA BNN Kabupaten Donggala dan ditandatangani Petugas Pemeriksa Urine oleh NurmiatiM, S.Kep., Ns dan ditandatangani Dokter Pemeriksa oleh dr. Fitriana serta ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala yakni Khrisna Anggara,S.H.,M.Si, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah AMRULLAH BIN HAJI ILYAS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH) dan yang terperiksa Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) atas nama AMRULLAH BIN HAJI ILYAS oleh Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yakni dr. Fitriana dan ditandatangani yang mengetahui Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala yakni Sitti Chadijah,S.Farm.,Apt. dengan kesimpulan bahwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine yang bersangkutan positif Amphetamine + Metamphetamine yakni terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Terkait penggunaan narkotika, terdakwa aktif mengkonsumsi sabu sejak bulan April 2024 sampai dengan sebelum tertangkap oleh petugas Polres Donggala dengan intensitas pemakaian sabu 2 kali dalam seminggu dengan paket Rp.100.000 sekali penggunaan
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.--------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 wita, teman terdakwa bernama MAS ARIF (DPO) membawa sepeda motornya dari Palu menuju ke Pasang Kayu untuk pulang, namun diperjalanan MAS ARIF (DPO) singgah sebentar ke bengkel motor milik terdakwa untuk memperbaiki rantai motor yang sudah putus dan sambungan knalpot yang lepas, lalu terdakwa melihat kondisi motor dan langsung memperbaikinya. Setelah sepeda motor selesai diperbaiki, MAS ARIF (DPO) mengajak terdakwa masuk kedalam bengkel dan menyuruh terdakwa mencari botol air mineral bekas, kemudian MAS ARIF (DPO) memperlihatkan narkotika jenis sabu didalam tas miliknya serta mengajak terdakwa untuk menggunakannya dan terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil botol air mineral bekas dan MAS ARIF (DPO) mengeluarkan pipet plastik dengan kaca pirex dari dalam tasnya yang kecil berwarna merah muda/ pink lalu merakit botol air mineral menjadi rangkaian alat hisap sabu (bong) dan mengisi sabu kedalam kaca pirex kemudian terdakwa bersama MAS ARIF (DPO) langsung menggunakan sabu didalam bengkel tersebut. Setelah menggunakan sabu bersama-sama, MAS ARIF (DPO) mengambil tas berwarna merah muda/ pink lalu keluar dari dalam bengkel dan duduk di dekat motornya sambil mengatakan “saya tes dulu motorku” dan dijawab terdakwa “teslah” dan terdakwa langsung memperbaiki sepeda motor lainnya.
  • Kemudian dihari yang sama pada pukul 16.00 wita terdakwa melihat ada mobil singgah di depan bengkel yang merupakan anggota satresnarkoba Donggala, lalu terdakwa juga melihat tas kecil berwarna merah muda/ pink milik MAS ARIF yang tertinggal di atas lantai, dan terdakwa langsung mengambil sekaligus menyimpan tas berisi sabu tersebut dengan mendudukinya di kursi bangku kayu. Setelah itu saksi RIFAI KADJUDJU dan saksi EDY JAYA menanyakan keberadaan orang yang diinformasikan berasal dari Pasangkayu ternyata sudah tidak berada ditempat, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang memperbaiki motor dan diminta untuk berdiri dari kursi kayu lalu ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah muda/pink saat dibuka ditemukan 6 (enam) paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dan ditanyakan kepemilikannya lalu terdakwa mengatakan sabu tersebut milik MAS ARIF (DPO) yang ketinggalan ditempat parkir motornya saat diperbaiki, namun karena terdakwa takut sehingga terdakwa mengambil tas tersebut dan mendudukinya. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam bengkel sekaligus rumah milik terdakwa ditemukan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong) didekat dinding bengkel, saat ditanyakan kepada terdakwa dan dijawab bahwa terdakwa mengakui bong tersebut baru saja dibuat bersama MAS ARIF (DPO) untuk digunakan menghisap narkotika jenis sabu didalam bengkel. Kemudian ditanyakan keberadaan MAS ARIF (DPO) kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “sebelumnya dia pergi untuk tes motor yang sudah saya perbaiki”. Selanjutnya saksi ASWAT selaku Kepala Desa Surumana diminta untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan diantaranya:
  1. 6 (enam) paket bungkus plastic klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,5223 gram
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong
  3. 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda/ pink
  4. 1 (satu) buah kursi bangku kayu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik AMRULLAH BIN HAJI ILYAS, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3254/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 6 (enam) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5223 gram (satu koma lima dua dua tiga) gram dengan nomor barang bukti 7504/2024/NNF milik terdakwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan NARKOTIKA Nomor: SKET-128/VII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 13.40 wita di Klinik Pratama BAHAGIA BNN Kabupaten Donggala dan ditandatangani Petugas Pemeriksa Urine oleh NurmiatiM, S.Kep., Ns dan ditandatangani Dokter Pemeriksa oleh dr. Fitriana serta ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala yakni Khrisna Anggara,S.H.,M.Si, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah AMRULLAH BIN HAJI ILYAS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH) dan yang terperiksa Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) atas nama AMRULLAH BIN HAJI ILYAS oleh Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yakni dr. Fitriana dan ditandatangani yang mengetahui Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala yakni Sitti Chadijah,S.Farm.,Apt. dengan kesimpulan bahwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine yang bersangkutan positif Amphetamine + Metamphetamine yakni terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Terkait penggunaan narkotika, terdakwa aktif mengkonsumsi sabu sejak bulan April 2024 sampai dengan sebelum tertangkap oleh petugas Polres Donggala dengan intensitas pemakaian sabu 2 kali dalam seminggu dengan paket Rp.100.000 sekali penggunaan.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.--------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa AMRULLAH BIN HAJI ILYAS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya