INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Dgl | Soerianto Soewardi | Soleiman Malipungi, S.H.,M.Kn. | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Berita Acara RUPS Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 (Akta No.306 tahun 2017) yang dibuat dihadapan Notaris Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn;
4. Memerintahkan/ menghukum kepada Tergugat untuk menarik dan membatalkan Akta Berita Acara RUPS Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 (Akta No.306 tahun 2017);
5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atau pemegang saham sebanyak 3.609 (tiga ribu enam ratus sembilan) lembar saham dan Komisaris Utama di PT CIPTA HUTAMA MARANTI berdasarkan Akta No. 2 Tahun 2011 dan Akta No. 3 Tahun 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Camelia Djaya S.H., M.Kn;
6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta No. 2 Tahun 2011 dan Akta No. 3 Tahun 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Camelia Djaya S.H., M.Kn;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorradd);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |