Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Dgl CHRISTIAN HADI CANDRA Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat PN DGL-682C81BCEB813
Pemohon
NoNama
1CHRISTIAN HADI CANDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Donggala
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan yuridis yang telah Pemohon uraikan tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon memohon agar ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq. Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai sebagai berikut:

PRIMAIR :

1) Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2) Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

3) Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah Prematur dan tidak sah karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta PP No.22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

4) Menyatakan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2.14/Fd.2/04/2025 tanggal 17 april 2025 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat ( 1 ) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun PRAPERADILAN Page 21 of 22 ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM Alamat: Btn Tawanjuka Mas Blok BB No. 7, Kel. Tawanjuka, Kec. Tatanga, Kota Palu-SulTeng Telp: 082124017456; e-mile: m.fajrin1984@gmail.com 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5) Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan perkara ini dan dengan perintah segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut penetapan tersangka Nomor: B -01/P.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025;

6) Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan praperadilan ini;

7) Membebankan biaya perkara pada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya