Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FARID alias PAPA IRAM besama-sama dengan REVAN (DPO), pada hari Minggu, tanggal 5 April 2024 sekira jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di proyek PLTU PT WIJAYA KARYA di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue , Kabupaten Donggala, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bermula saat Terdakwa sedang berada dikebun lalu datang Sdr. REVAN sambil berkata “Ba apa disitu” terdakwa menjawab “Ba tanam ubi ada apa pale”, kemudian sdr. REVAN berkata “Disana besi cuman di timbun, itu besi mubasir saja, lebih baik kita ambil baru kita timbang” terdakwa menjawab “Iya”, selanjutnya terdakwa dan REVAN pergi ke PLTU PT.Wijaya Karya menggunakan motor masing – masing, sesampainya di pagar kebun orang disamping pagar PLTU PT.Wijaya Karya terdakwa dan REVAN memarkir motor terlebih dahulu lalu REVAN memanjat pagar PLTU PT. Wijaya Karya terlebih dahulu diikuti oleh terdakwa, Ketika di dalam halaman PT. Wijaya Karya sdr. REVAN dan terdakwa langsung menuju ke arah laydon (tempat penyimpanan barang-barang milik PT. WIJAYA KARYA) setelah sampai laydon terdakwa dan Sdr. REVAN mengambil kabel dan besi yang ada di area laydon lalu melempar besi dan kabel tersebut keluar pagar untuk di kumpulkan, kemudian terdakwa dan sdr. REVAN keluar dari area PLTU dengan cara memanjat pagar dan langsung mengumpulkan besi dan kabel ke dalam karung, sementara itu saksi AGUNG dan saksi IAN melihat sdr. REVAN pergi menuju arah pantai sambil mengangkat karung sedangkan terdakwa mengangkat besi ke arah pondok, kemudian sdr. MARWAN bersama sdr. YADI mengikuti terdakwa dari belakang kearah pondok untuk menangkap Terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamanakan ke pos depan milik PT. WIJAYA KARYA oleh saksi SYAHRIL dan saudara RIZAL. Tidak berapa lama kemudian sdr. SUARLIN (KADUS) memberitahu bahwa ada 3 (tiga) karung yang berisi besi disimpan dekat pohon kapuk desa Dalaka, kemudian saksi SIGIT dan saksi IAN langsung pergi ke lokasi tersebut dan mendapati 3 (tiga) karung besi yang telah di sembunyikan oleh sdr. REVAN, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan kepolsek terdekat;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. REVAN (DPO) PT Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan KUHP |