Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Dgl ELSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELSE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oskar. S.HELSE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 
2. Menetapkan oleh karena hukum, Mengabulkan Permohonan Pencatatan perkawinan antara Pemohon  (Else) dan Almarhum (Naksjun) yang pernikahannya dilangsungkan di Gereja Bala Keselamatan Korps Maranatha Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada tanggal 30 bulan Juni tahun 1994 adalah sah. 
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mengirimkan Salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu tentang adanya Permohonan Pencatatan Perkawinan.  
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR : 
Abalila Majelis Hakim yang mengadili berpendapat lain, Mohon putusan penetapan dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak