Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.FAISAL RAMADHAN, S.H.
GALIH SUCIPTO BIN DEDE SUANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-518/P.2.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH SUCIPTO BIN DEDE SUANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa Terdakwa GALIH SUCIPTO Bin DEDE SUANDI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 01.21 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili yakni “Setiap Orang, Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Pada Malam Dalam Suatu Rumah Atau Dalam Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Cara Merusak, Membongkar Atau Memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa telah terjadi pencurian di Toko milik Saksi VERNI KRISTIYANI bertempat di Desa Kalawara Kec. Gumbasa Kab. Sigi pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 01.21 WITA yang mana toko tersebut telah diintai sebelumnya oleh Terdakwa. ? Bahwa Terdakwa berhasil memasuki Toko dengan cara memanjat pada dinding sebelah kiri Toko kemudian masuk melalui celah antara atap dan dinding seng pada Toko lalu turun meloncat kebawah hingga berhasil masuk ke dalam area Toko. Setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam area Toko, Terdakwa lalu berjalan menuju meja kasir dan membuka laci pada meja kasir kemudian menemukan uang sebesar Rp 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan keadaan diikat menggunakan karet gelang dan mengambil tas berwarna orange yang sedang tergantung di samping meja kasir yang berisikan uang tunai sebesar Rp 31.585.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang kemudian tas tersebut langsung diambil oleh Terdakwa GALIH SUCIPTO. Kemudian, setelah berhasil mengambil uang dan tas berwarna orange tersebut, Terdakwa GALIH SUCIPTO keluar dari Toko melewati pintu samping Toko dengan cara membuka grandel kunci pintu tersebut dari dalam sehingga Terdakwa GALIH SUCIPTO berhasil keluar meninggalkan Toko tersebut. ? Bahwa sehingga total kerugian materiil yang di alami oleh Saksi VERNI KRISTIYANI yakni sekitar kurang lebih Rp 35.185.000 (Tiga Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan sebagian dari uang tersebut Terdakwa GALIH SUCIPTO gunakan untuk membeli 1 (satu) ekor sapi jantan berwarna merah dengan harga sebesar Rp 10.300.000 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. ------------ Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya