Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
I GEDE KOMANG YOGA WIDIANTARA Alias KOMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-534/P.2.14.8/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE KOMANG YOGA WIDIANTARA Alias KOMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I GEDE KOMANG YOGA WIDIYANTARA alias KOMANG setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024,  bertempat dijalan Jl.Untad I Kota Palu, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan, seuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada bulan Juni 2024 di sosial media Facebook Terdakwa KOMANG mendapatkan pesanan Tiang Fiber Optik, lalu Terdakwa KOMANG menghubungi Saksi HAMDAN (terdakwa dalam perkara terpisah) yang juga menjual Tiang Fiber Optik di facebook yang sudah dirubah warnanya oleh Saksi MISAL  dan Saksi GUGUN  dari warna Putih Pink menjadi warna Merah Kuning dengan harga Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 17 tiang dengan total Rp.5.950.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibeli secara bertahap, dimana awalnya Terdakwa Komang membeli 12 tiang, lalu 2 tiang dan terakhir 3 tiang;

 

Terdakwa KOMANG menjual tiang yang dibeli dari Saksi HAMDAN seharga Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp.7.650.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sebesar Rp.1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);

 

Bahwa diketahui tiang Fiber yang dibeli Terdakwa KOMANG dari Saksi HAMDAN merupakan barang yang diambil oleh  Saksi RENAL (terdakwa dalam perkara lain), Saksi TAHARIN (terdakwa dalam perkara lain), Saksi ADRI (terdakwa dalam perkara lain)dan Saksi RAHMAN (DPO) disekitaran Gunung Desa Enu, gunung Desa Kaliburu dan wilayah gunung Desa BATUSUYA, gunung Desa BATUSUYA GO’O, dan gunung Desa OTI pada bulan Juni 2024 dengan milik Korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT. FAMIKA / ALITA tanpa seizin dan sepengetahuannya;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp. 114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya