Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin/dispensasi kepada Aivi anak perempuan yang lahir di Watukilo pada tanggal
12 September 2024 anak pasangan suami istri Indra Tolumpia ayah kandungannya serta Dorkas Tapue ibu kandungnya untuk melangsungkan pernikahan di Gereja BK KORP LAUWA dan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Dukcapil Catatan Sipil, Kab. Sigi;
3. Memerintahkan kepada pihak Gereja BK KORP LAUWA dan Kepada Pegawai Kantor Oinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara Aivi dengan Trias Priawan A Ngena dan untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putuskan yang seadil-adilnya.
|