Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
RAINAL Alias RENAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-527/P.2.14.8/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAINAL Alias RENAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAINAL alias RENAL setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024,  bertempat disekitaran gunung Desa Enu, gunung Desa Kaliburu, gunung Desa Batusuya, gunung Desa Batusuya Go’o, gunung Desa Oti, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian dilakukan secara bersama-sama, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu yang telah disebutkan, awalnya bertempat di rumah Saksi HAMDAN (terdakwa dalam perkara lain) Jl. Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat, Terdakwa RENAL mengajak Saksi TAHARIN (terdakwa dalam perkara terpisah), Saksi ADRI (terdakwa dalam perkara terpisah) dan Saksi RAHMAN (DPO) dengan tujuan mengambil Tiang Fiber Optik sambil berkata “AYO SIAPA MAU IKUT ?” kemudian Saksi TAHARIN, Saksi ADRI Dan Saksi RAHMAN (DPO) menjawab “IYA SAYA IKUT”, yang berlokasi di sekitaran Gunung Desa Enu, dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max DN 8978 DN milik saksi M SALEH yang telah terdakwa RENAL dan saksi HAMDAN sewa sebelumnya dari saksi ZAENUDIN lalu terdakwa mengendarai mobil tersebut sebagai sopir, dengan membawa Saksi RAHMAN (DPO) dan Saksi ADRI ke lokasi tersebut, kemudian setibanya di lokasi mereka bergantian memanjat Tiang Fiber Optik menggunakan tangga Kemudian membuka kancingan kabel menggunakan Tang lalu memindahkan kabel tersebut ke Tiang Fiber Optik lainnya, lalu Terdakwa RENAL, Saksi RAHMAN (DPO), Saksi ADRI menghancurkan coran pada Tiang Fiber Optik menggunakan linggis, selanjutnya Tiang Fiber Optik tersebut dipindahkan kemobil kemudian dibawa kerumah saksi HAMDAN Jl. Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat,terkumpul sebanyak 20 batang Tiang;  

 

Selanjutnya berselang 7 hari masih bulan Juni 2024 bertempat di wilayah gunung Desa Kaliburu, dengan menggunakan Mobil yang sama, Terdakwa RENAL sebagai sopir, dengan membawa Saksi RAHMAN (DPO), Saksi ADRI dan Saksi TAHIRIN bergantian memanjat Tiang Fiber Optik menggunakan tangga kemudian membuka kancingan kabel menggunakan Tang kemudian kabel tersebut dipindahkan ke Tiang Fiber Optik lainnya yang berdekatan, lalu Terdakwa RENAL , Saksi RAHMAN (DPO), Saksi ADRI, Saksi TAHRIN menghancurkan coran pada Tiang Fiber Optik menggunkan linggis, selanjutnya kami mengangkat dan memindahkan Tiang Fiber Optik tersebut kemobil kemudian dibawa kerumah saksi HAMDAN sebanyak 16 batang Tiang; dan 1 Tiang Tertinggal digunung Desa Kalibiru;

 

Kemudian, 7 hari berikutnya masih pada bulan Juni 2024 diwilayah gunung Desa BATUSUYA, gunung Desa BATUSUYA GO’O, dan gunung Desa OTI, dengan menggunkan Mobil yang sama, Terdakwa  RENAL sebagai sopir, dengan membawa Saksi RAHMAN (DPO), Saksi TAHRIN, Saksi ADRI, bergantian memanjat Tiang Fiber Optik menggunakan tangga membuka kancingan kabel menggunakan Tang kemudian kabel tersebut dipindahkan ke Tiang Fiber Optik lainnya yang berdekatan, lalu Terdakwa RENAL, Saksi RAHMAN (DPO), Saksi RENAL, Saksi TAHRIN, Saksi ADRI menghancurkan coran pada Tiang Fiber Optik menggunkan linggis, selanjutnya kami mengangkat dan memindahkan Tiang Fiber Optik tersebut ke kemobil kemudian dibawa kerumah saksi HAMDAN , sehingga terkumpul 20 batang tiang tanpa seizin dan sepengetahuan korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT. FAMIKA / ALITA;

Bahwa Seluruh tiang hasil pencurian tersebut sebanyak 56 Batang dijual kepada Saksi HAMDAN dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus  Ribu Rupiah) per-batangnya dengan total Rp.11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT FAMIKA / ALITA mengalami kerugian Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya