| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa DENI INDRA WIBOWO Alias DENI pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat bertempat di Jalan Manunggal Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang, Yang Melukai Berat Orang Lain” terhadap Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 19.55 WITA Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep bersama isterinya yakni Saksi DEWI SRIWAHYUNI berangkat dari rumah di BTN Graha Mutiara Tinggede dengan mengendarai mobil Honda Brio DN 1098 MJ Warna Abu-abu dengan maksud mencari makanan. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA saat keluar dari gerbang BTN Graha Mutiara Tinggede menuju arah Jalan Manunggal tiba-tiba muncul 2 (dua) orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor matic langsung memepet mobil Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep dengan ciri-ciri yang mengendarai sepeda motor memakai baju warna putih dan dibonceng memakai baju warna kuning yang diketahui adalah Terdakwa DENI INDRA WIBOWO Alias DENI yang kedua orang tersebut langsung memberhentikan mobil dan berteriak meminta agar Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep untuk turun dari mobil.
- Bahwa karena Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep tidak berkenan untuk turun dari mobil selanjutnya Terdakwa langsung memukul kaca mobil sebelah milik Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep namun tidak pecah. Karena kaca mobil tidak pecah, Terdakwa menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya dan kembali memukul kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil sebelah kanan tersebut pecah, kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep yang kemudian ditahan oleh Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep menggunakan telapak tangan sebelah kanan hingga tangan Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep terluka. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut lalu Saksi Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep kembali menahannya menggunakan tangan sebelah kanannya yang pada saat itu mengenai jari-jari tangan dari Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep dan menyebabkan jari tangan Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep terputus. Saat itu Terdakwa di lerai oleh Saksi LAN, lalu parang Terdakwa terlepas dari genggam Terdakwa saat Terdakwa bersama Saksi LAN meinggalkan termpat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep sebagaimana di tuangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Samaritan Nomor : 31/RS-SMRT/VER/V-2026 Tanggal 24 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Niluh Dika Jelita, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Samaritan yang menjelaskan hasil pemeriksaan atas nama ANGGA PRATAMA PUTRA yang menjelaskan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Regio Palmar Manus D
|
:
|
Pada bagian telapak tangan kana nada luka robek Panjang kurang lebih 7 cm, dasar otot, pendarahan aktif (-), ROM jari baik, tepi luka rata.
|
|
Regio digiti II & III Manus D
|
:
|
Pada jari ke-2 dan ke-3 tangan kanan tampak luka robek Panjang kurang lebih 4cm dan 3 cm, pendarahan aktif (-), ROM baik, tepi luka rata.
|
|
Regio digiti IV Manus D
|
:
|
Pada jari ke -4 tangan kanan tampak luka terbuka pada ujung jari, tulang teraba patah, pendarahan aktif (+), tepi luka rata.
|
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 34 tahun sesuai dengan surat permintaan VER Nomor VER/14/V/2026/Sek-Mrwl dan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan kanan dan jari ke-2 dan ke-3 tangan kanan akibat oleh kekerasan benda tajam, pada ujung jari ke – 4 tampak luka terbuka dan patah tulang akibat kekerasan benda tajam. Kondisi pasien saat ini menimbulkan penyakit dan kehilangan.kecacatan anggota tubuh secara permanen.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa DENI INDRA WIBOWO Alias DENI pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat bertempat di Jalan Manunggal Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang, Yang Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan Luka Berat” terhadap Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 19.55 WITA Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep bersama isterinya yakni Saksi DEWI SRIWAHYUNI berangkat dari rumah di BTN Graha Mutiara Tinggede dengan mengendarai mobil Honda Brio DN 1098 MJ Warna Abu-abu dengan maksud mencari makanan. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA saat keluar dari gerbang BTN Graha Mutiara Tinggede menuju arah Jalan Manunggal tiba-tiba muncul 2 (dua) orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor matic langsung memepet mobil Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep dengan ciri-ciri yang mengendarai sepeda motor memakai baju warna putih dan dibonceng memakai baju warna kuning yang diketahui adalah Terdakwa DENI INDRA WIBOWO Alias DENI yang kedua orang tersebut langsung memberhentikan mobil dan berteriak meminta agar Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep untuk turun dari mobil.
- Bahwa karena Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep tidak berkenan untuk turun dari mobil selanjutnya Terdakwa langsung memukul kaca mobil sebelah milik Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep namun tidak pecah. Karena kaca mobil tidak pecah, Terdakwa menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya dan kembali memukul kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil sebelah kanan tersebut pecah, kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep yang kemudian ditahan oleh Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep menggunakan telapak tangan sebelah kanan hingga tangan Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep terluka. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut lalu Saksi Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep kembali menahannya menggunakan tangan sebelah kanannya yang pada saat itu mengenai jari-jari tangan dari Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep dan menyebabkan jari tangan Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep terputus. Saat itu Terdakwa di lerai oleh Saksi LAN, lalu parang Terdakwa terlepas dari genggam Terdakwa saat Terdakwa bersama Saksi LAN meinggalkan termpat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep sebagaimana di tuangkan dalam Visum Rumah Sakit Samaritan Nomor : 31/RS-SMRT/VER/V-2026 Tanggal 24 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Niluh Dika Jelita, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Samaritan yang menjelaskan hasil pemeriksaan atas nama ANGGA PRATAMA PUTRA yang menjelaskan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Regio Palmar Manus D
|
:
|
Pada bagian telapak tangan kana nada luka robek Panjang kurang lebih 7 cm, dasar otot, pendarahan aktif (-), ROM jari baik, tepi luka rata.
|
|
Regio digiti II & III Manus D
|
:
|
Pada jari ke-2 dan ke-3 tangan kanan tampak luka robek Panjang kurang lebih 4cm dan 3 cm, pendarahan aktif (-), ROM baik, tepi luka rata.
|
|
Regio digiti IV Manus D
|
:
|
Pada jari ke -4 tangan kanan tampak luka terbuka pada ujung jari, tulang teraba patah, pendarahan aktif (+), tepi luka rata.
|
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 34 tahun sesuai dengan surat permintaan VER Nomor VER/14/V/2026/Sek-Mrwl dan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan kanan dan jari ke-2 dan ke-3 tangan kanan akibat oleh kekerasan benda tajam, pada ujung jari ke – 4 tampak luka terbuka dan patah tulang akibat kekerasan benda tajam. Kondisi pasien saat ini menimbulkan penyakit dan kehilangan.kecacatan anggota tubuh secara permanen.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------- Bahwa Terdakwa DENI INDRA WIBOWO Alias DENI pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat bertempat di Jalan Manunggal Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang, Yang Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 19.55 WITA Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep bersama isterinya yakni Saksi DEWI SRIWAHYUNI berangkat dari rumah di BTN Graha Mutiara Tinggede dengan mengendarai mobil Honda Brio DN 1098 MJ Warna Abu-abu dengan maksud mencari makanan. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA saat keluar dari gerbang BTN Graha Mutiara Tinggede menuju arah Jalan Manunggal tiba-tiba muncul 2 (dua) orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor matic langsung memepet mobil Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep dengan ciri-ciri yang mengendarai sepeda motor memakai baju warna putih dan dibonceng memakai baju warna kuning yang diketahui adalah Terdakwa DENI INDRA WIBOWO Alias DENI yang kedua orang tersebut langsung memberhentikan mobil dan berteriak meminta agar Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep untuk turun dari mobil.
- Bahwa karena Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep tidak berkenan untuk turun dari mobil selanjutnya Terdakwa langsung memukul kaca mobil sebelah milik Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep namun tidak pecah. Karena kaca mobil tidak pecah, Terdakwa menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya dan kembali memukul kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil sebelah kanan tersebut pecah, kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep yang kemudian ditahan oleh Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep menggunakan telapak tangan sebelah kanan hingga tangan Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep terluka. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut lalu Saksi Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep kembali menahannya menggunakan tangan sebelah kanannya yang pada saat itu mengenai jari-jari tangan dari Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep dan menyebabkan jari tangan Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep terputus. Saat itu Terdakwa di lerai oleh Saksi LAN, lalu parang Terdakwa terlepas dari genggam Terdakwa saat Terdakwa bersama Saksi LAN meinggalkan termpat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi ANGGA PRATAMA PUTRA, Amd. Kep sebagaimana di tuangkan dalam Visum Rumah Sakit Samaritan Nomor : 31/RS-SMRT/VER/V-2026 Tanggal 24 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Niluh Dika Jelita, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Samaritan yang menjelaskan hasil pemeriksaan atas nama ANGGA PRATAMA PUTRA yang menjelaskan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Regio Palmar Manus D
|
:
|
Pada bagian telapak tangan kana nada luka robek Panjang kurang lebih 7 cm, dasar otot, pendarahan aktif (-), ROM jari baik, tepi luka rata.
|
|
Regio digiti II & III Manus D
|
:
|
Pada jari ke-2 dan ke-3 tangan kanan tampak luka robek Panjang kurang lebih 4cm dan 3 cm, pendarahan aktif (-), ROM baik, tepi luka rata.
|
|
Regio digiti IV Manus D
|
:
|
Pada jari ke -4 tangan kanan tampak luka terbuka pada ujung jari, tulang teraba patah, pendarahan aktif (+), tepi luka rata.
|
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 34 tahun sesuai dengan surat permintaan VER Nomor VER/14/V/2026/Sek-Mrwl dan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada telapak tangan kanan dan jari ke-2 dan ke-3 tangan kanan akibat oleh kekerasan benda tajam, pada ujung jari ke – 4 tampak luka terbuka dan patah tulang akibat kekerasan benda tajam. Kondisi pasien saat ini menimbulkan penyakit dan kehilangan.kecacatan anggota tubuh secara permanen.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------- |