INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Dgl | Hadifah | 1.Mubarik bin Agel 2.Muhammad Hilal bin Agel |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Dgl | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah/kebun pekarangan, yang berisi kurang lebih 300 pohon jati dan 3 pohon cengkeh seluas 11.204 M2 (Sebelas Ribu Dua Ratus Empat Meter Persegi), yang beralamat sekarang di Gunung Bualo Dusun II Lompio Desa Lembasada (sebelum mekar alamatnya di Gunung Bualo Dusun Polege Desa Tolongano) di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat (I) dan Tergugat (II) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas alasan para Tergugat secara lisan Almarhuma Hadia binti Usman ibu angkat Penggugat telah memberikan tanah seluas 11.204 M2 (Sebelas Ribu Dua Ratus Empat Meter Persegi), yang beralamat sekarang di Gunung Bualo Dusun II Lompio Desa Lembasada (sebelum mekar alamatnya di Gunung Bualo Dusun Polege Desa Tolongano) di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala kepada Tergugat (I);
5. Menyatakan sah secara hukum atas kepemilikan tanah/kebun beserta isinya kurang lebih 300 pohon jati dan 3 pohon cengkeh seluas 11.204 M2 (Sebelas Ribu Dua Ratus Empat Meter Persegi), yang beralamat sekarang di Gunung Bualo Dusun II Lompio Desa Lembasada (sebelum mekar alamatnya di Gunung Bualo Dusun Polege Desa Tolongano) di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala adalah milik Penggugat;
6. Menghukum para Tergugat (I) dan Tergugat (II) untuk membayar kerugian Materiil RP. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar RP. 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan Total Keseluruhan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sekaligus dengan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat (I) dan Tergugat (II) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (I) dan Tergugat (II) (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat (I) dan Tergugat (II) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |