Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
RUSTAM BIN BAHRI Alias KUMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-569/P.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2SUMARNI HASANUDDIN, S.H
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM BIN BAHRI Alias KUMIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSTAM BIN BAHRI Alias KUMIS pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH yang berada di Desa Sarombaya, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa pulang dari kebun, kemudian setibanya di depan rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH sedang menunjuk-nunjuk Saksi SUSANNA BIN ZAINUDDIN ALIAS SANNA yang merupakan istri Terdakwa dengan posisi mereka berdua berdiri di depan rumah Terdakwa dengan kondisi saat itu Saksi SUSANNA BIN ZAINUDDIN ALIAS SANNA menangis, kemudian Terdakwa mengatakan “jangan ribut di rumah sini“, selanjutnya Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH pulang ke rumahnya;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa membawa badik dari rumah Terdakwa dan pergi menuju ke rumah Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH yang berjarak sekitar 40 (empat puluh) meter dari rumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH, Terdakwa mengetuk pintu rumah Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH sembari berteriak, pada saat yang sama Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH sedang memasak di dapur kemudian Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH membuka pintu rumah Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH dan Terdakwa langsung memukul pipi sebelah kanan dan lengan sebelah kiri Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH menggunakan tangan kanan dan menyandarkan badan Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH ke dinding sambil mengacungkan badik yang sudah terlepas dari sarungnya dengan tangan kiri Terdakwa di atas kepala Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH, kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa kau kasih menangis istriku“, kemudian Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH menjawab “bukan saya yang bermasalah dengan istrimu, HUSNA yang bermasalah sama istrimu, saya hanya melerai saja, saya hanya menengai“, kemudian datang Saudara NANI yang merupakan orang tua Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH dan melerai serta menarik Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/ 800.483/ PKM-KSL/ I/ 2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Krestina Martha Tuhalauruw selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD PUSKESMAS KAMI SEIVI LEMBASADA, Saksi Korban HASNAH BIN ZAINUDDIN ALIAS HASNAH menderita bengkak di wajah dan daun telinga bagian kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka tersebut masuk dalam derajat luka ringan dan tidak mengakibatkan kehilangan fungsi secara normal.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya