Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan seluruh dalil gugatan penggugat.
- Menyatakan menurut hukum, tanah obyek sengketa luas + 135 M2 atau 3 M x 45 M dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan tanah /Rumah ABDULLAH Y. LATOPADA
- Sebelah Timur dengan Jalan Poros Palu-Kulawi
- Sebelah Selatan dengan tanah/Rumah AHMAD
- Sebelah Barat dengan tanah milik Penggugat ELLY TIRAYO, SE
Adalah milik Penggugat ELLY TIRAYO, SE
- Menyatakan menurut hukum, bahwa surat jual beli tanah sengketa antara penggugat/pembeli dengan ATID (penjual) tanggal 4 Januari 2017 dan surat jual beli tanah sengketa antara ATID (pembeli) dengan almarhum ABDULLAH Y. LATOPADA (penjual tanggal 27 September 2005 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanah sengketa.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat IDRUS ABDULLAH Y. LATOPADA menyerobot dan memagar tanah milik Penggugat ELLY TIRAYO, SE bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan pula menurut hukum, bahwa dengan tindakan Tergugat IDRUS ABDULLAH Y. LATOPADA dengan cara menyerobot dan memagar tanah milik Penggugat ELLY TIRAYO, SE mengakibatkan usaha bisnis penggugat menjadi macet dan merugikan penggugat ELLY TIRAYO, SE.
- Menghukum tergugat IDRUS ABDULLAH Y. LATOPADA atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan serta membongkar pagar diatas tanah obyek sengketa serta menyerahkan kepada penggugat ELLY TIRAYO, SE tanpa syarat serta dalam keadaan sempurna.
- Menghukum pula Tergugat IDRUS ABDULLAH Y. LATOPADA untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan kepada penggugat ELLY TIRAYO, SE, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2023 hingga obyek sengketa diserahkan pada penggugat ELLY TIRAYO, SE.
- Menghukum pula Tergugat IDRUS ABDULLAH Y. LATOPADA untuk membayar uang paksa (Dwangso) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas pembangkangnya enggan menerima putusan ini terhitung sejak putusan mendapat kepastian hukum yang pasti (Inkrah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorraat).
- Menyatakan sita jaminan (Concernatai Beslag) adalah sah dan berharga.
- Biaya perkara menurut hukum.
- SUBSIDAIR :
Bila pengadilan berpendapat lain mohon keadilan. |