-
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.279.972 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SP Nomor : 22/Kec/Sind/II/2023 An.Ahmad Gandi yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
|