Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FAHRU ROZI Alias OZI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kelurahan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Donggala daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Pakuli Kec. Gumbasa Kab. Sigi ke bengkel teman Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 08.45 Wita Terdakwa menggunakan jasa ojek menuju ke Kel. Tatanga Kota Palu untuk pergi membeli Narkotika jenis sabu. Lalu sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa tiba di Kel. Tatanga Kota Palu dan menemui seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya yang berada di bawah pohon mangga di dekat perempatan lampu merah di Kel. Tatanga Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu saat itu.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1438 / NNF / IV / 2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0852 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0340 gram dengan nomor barang bukti 3353/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3353/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa membeli atau menerima Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FAHRU ROZI Alias OZI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi RIZAL, Saksi ABD. ASYHAR,S.Kom dan Anggota Satresnarkoba Polres sigi mendapat informasi bahwa Terdakwa sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Saksi RIZAL, Saksi ABD. ASYHAR,S.Kom dan Anggota Satresnarkoba Polres sigi melakukan penyelidikan tentang kegiatan Terdakwa. Kemudian Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR,S.Kom melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah bengkel di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) buah kaca bening/pirex serta 1 (satu) buah tutup botol yang tersambung pipet ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakan Terdakwa. Pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sigi;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1438 / NNF / IV / 2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0852 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0340 gram dengan nomor barang bukti 3353/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3353/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa FAHRU ROZI Alias OZI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan perlengkapan alat hisap yang terdiri dari botol berisikan air, macis gas, pirex, sendok sabu terbuat dari pipet jarum sumbu macis, pipet plastic tiga batang dan selanjutnya ketiga pipet plastik dimasukkan ke dalam botol yang berisi air dan sabu diisi ke dalam pirex menggunakan sendok terbuat dari pipet kemudian pirex dimasukkan ke dalam salah satu pipet lainnya sehingga mengeluarkan asap dan dilakukan berulang kali hingga sabu yang terisi pada pirex habis terbakar.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis sabu sudah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya sebagai penambah stamina dalam bekerja sebagai sopir mobil;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1438 / NNF / IV / 2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0852 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0340 gram dengan nomor barang bukti 3353/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3353/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba oleh Bidang kedokteran dan Kesehatan Rumkit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/127/IV/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 30 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Plt. Karumkit Bhayangkara TK III Palu atas nama dr. Judy Dermawan,M.Mkes dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang telah dilakukan terhadap Terdakwa adalah positif Amphetamine dan positif methamphetamine dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine Terdakwa menunjukkan hasil positif terhadap tes Amphetamine dan methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 05 April 2024 yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Masnawati Rahman,S.E.,M.M terhadap Terdakwa Fahru Rozi dari Hasil Asesmen tersebut Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah Penyalahguna, Narkotika jenis Amfetamin (sabu) dengan pola penggunaan rutin seminggu tiga sampai empat kali. Didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------
|