| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa IRSAN H. MANGONTJI, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 15.15 Wita atau setidak-tidaknya masih di bulan November 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Palu-Kulawi, Kec. Dolo Kab. Sigi Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkaranya, Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangkan tidak memenuhi perizinan berusaha dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, Personil Subdit 1 Indagsi Ditresrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalagunaan, penimbunan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET (harga enceran tertinggi), menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Subdit 1 Indagsi Ditresrimsus Polda Sulteng yang tergabung dalam Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi dengan cara membuka aplikasi menu Marketplace dalam aplikasi facebook dan mencari informasi terkait penjualan pupuk bersubsidi, setelah melakukan pencarian kemudian ditemukan postingan dari akun atas nama Risky Nak Nakcall yang berisi dijual pupuk UREA non Subsidi dengan harga 350/kg berminat hubungi kontak dibawah ini dengan nomor Hp. 0838-5098-7335.
- Selanjutnya saksi Adi Mayu yang merupakan anggota Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng melakukan chatting massenger untuk menanyakan apakah pupuk yang diposting masih ada kemudian dijawab oleh akun atas nama Risky Nak Nakcall dengan mengatakan “ Ya masih ready” jika berminat lanjut WA ke nomor Hp. 0838-5098-7335, singkat cerita setelah melakukan chatting dan disepakati mengenai harganya kemudian saksi Adi Mayu menerima kiriman video singkat stok pupuk yang berada di teras rumah pemilik akun Risky Nak Nakcall dan menyampaikan bahwa stok pupuk sisa 21 sak.
- Setelah komunikasi dilakukan dan saksi Adi Mayu di beritahukan alamat tempat pemilik akun Risky Nak Nakcall beradah, kemudian pada Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 08.49 Wita, saksi Adi Mayu bersama tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng memintah kepada pemilik akun Risky Nak Nakcall untuk serlok lokasi.
- Selanjutnya tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under coverBuy) melakukan pembelian sebanyak 20 sak pupuk urea berat 50kg/saknya yang bertuliskan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/ karungnya dengan total harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang kemudian dibayarkan kepada pemilik akun Risky Nak Nakcall yang tidak lain adalah terdakwa IRSAN H. MANGONTJI dan kemudian 20 sak pupuk urea berat 50kg/saknya diamankan oleh tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng untuk dijadikan sebagai barang bukti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti 20 sak pupuk urea berat 50kg/saknya di peroleh terdakwa dari :
- Saksi. Ali Akbar sebanyak 2 karung
- Saksi. Hendra sebanyak 14 karung
- Saksi. Suarningsi Mels sebanyak 4 karung
- Bahwa terdakwa IRSAN H. MANGONTJI dalam memperjual belikan pupuk bersubsidi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau terdakwa bukanlah Distributor dan atau Pengecer resmi dari pemerintah.
- Perbuatan terdakwa IRSAN H. MANGONTJI yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi Pemerintah bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
- Pasal 6, Pasal 7, pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
- Pasal 34 Ayat (3) Jo. Pasal 23 ayat (3) Tentang Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian yaitu : pihak lain selain Holding BUMN, Distributor dan Pengecer tidak di perkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
Perbuatan terdakwa IRSAN H. MANGONTJI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat 1 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah dalam pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IRSAN H. MANGONTJI, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Barang siapa melakukan suatu tindak pidana ekonomi dengan cara melakukan penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan diantaranya sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, Personil Subdit 1 Indagsi Ditresrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalagunaan, penimbunan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET (harga enceran tertinggi), menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Subdit 1 Indagsi Ditresrimsus Polda Sulteng yang tergabung dalam Tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi dengan cara membuka aplikasi menu Marketplace dalam aplikasi facebook dan mencari informasi terkait penjualan pupuk bersubsidi, setelah melakukan pencarian kemudian ditemukan postingan dari akun atas nama Risky Nak Nakcall yang berisi dijual pupuk UREA non Subsidi dengan harga 350/kg berminat hubungi kontak dibawah ini dengan nomor Hp. 0838-5098-7335.
- Selanjutnya saksi Adi Mayu yang merupakan anggota Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng melakukan chatting massenger untuk menanyakan apakah pupuk yang diposting masih ada kemudian dijawab oleh akun atas nama Risky Nak Nakcall dengan mengatakan “ Ya masih ready” jika berminat lanjut WA ke nomor Hp. 0838-5098-7335, singkat cerita setelah melakukan chatting dan disepakati mengenai harganya kemudian saksi Adi Mayu menerima kiriman video singkat stok pupuk yang berada di teras rumah pemilik akun Risky Nak Nakcall dan menyampaikan bahwa stok pupuk sisa 21 sak.
- Setelah komunikasi dilakukan dan saksi Adi Mayu di beritahukan alamat tempat pemilik akun Risky Nak Nakcall beradah, kemudian pada Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 08.49 Wita, saksi Adi Mayu bersama tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng memintah kepada pemilik akun Risky Nak Nakcall untuk serlok lokasi.
- Selanjutnya tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under coverBuy) melakukan pembelian sebanyak 20 sak pupuk urea berat 50kg/saknya yang bertuliskan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/ karungnya dengan total harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang kemudian dibayarkan kepada pemilik akun Risky Nak Nakcall yang tidak lain adalah terdakwa IRSAN H. MANGONTJI dan kemudian 20 sak pupuk urea berat 50kg/saknya diamankan oleh tim Satgas Asta Cita Ditresrimsus Polda Sulteng untuk dijadikan sebagai barang bukti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti 20 sak pupuk urea berat 50kg/saknya di peroleh terdakwa dari :
- Saksi. Ali Akbar sebanyak 2 karung
- Saksi. Hendra sebanyak 14 karung
- Saksi. Suarningsi Mels sebanyak 4 karung
- Bahwa terdakwa IRSAN H. MANGONTJI dalam memperjual belikan pupuk bersubsidi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau terdakwa bukanlah Distributor dan atau Pengecer resmi dari pemerintah.
- Perbuatan terdakwa IRSAN H. MANGONTJI yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi Pemerintah bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
- Pasal 6, Pasal 7, pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Perbuatan terdakwa IRSAN H. MANGONTJI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub.3 (e) Undang-undang nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak pidana ekonomi Jo. Pasal 34 Ayat (3) Jo. Pasal 23 ayat (3) Tentang Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian. |