INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Dgl | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Palu | Awalin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Dgl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 104.636.400,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type : DAIHATSU GRAND MAX PICK UP 1.3 CC, BENSIN MT
No. Rangka : MHKT3BA1JDK022537
No. Mesin : MC45472
Warna : PUTIH
Tahun : 2013
No. Polisi : KT 8783 PB
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- berikut dengan segala lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04562122001403 tanggal 16 Desember 2022 -- berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp. 104.636.400,- (seratus empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa nilai angsuran Rp. 2.583.000 X 27 kali sisa angsuran = Rp. 69.741.000-
• Denda keterlambatan s.d. tanggal 10 Oktober 2024 = Rp. 34.895.400,- +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 104.636.400
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar
Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |