Dakwaan |
Dakwaan:
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa Asdin Bin Efendy Als. Cong, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahu 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Desa Rerang Kec. Dampelas Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yamg beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 wita saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Rerang Kec. Dampelas Kab. Donggala, tiba-tiba saudara DONI (DPO) rmendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya ingin istirahat dan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa pun langsung mengajak saudara DONI menuju gudang belakang rumah terdakwa yang tdak lain merupakan tempat terdakwa dan saudara DONI pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah berada di dalam gudang, saudara DONI langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil beserta alat isap (bong) dari dalam tasnya dan kami langsung mengkonsumsinya. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saudara DONI menanyakan kepada terdakwa “kau tidak mo beli sabu” dan terdakwa menjawab “mau” mendengar hal tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 500.000 dan memberikannya kepada saudara DONI dengan berkata “ini uangku” dan saudara DONI langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip sedang kepada terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas kulkas. Selanjutnya terdakwa kembali ke gudang dan berkata kepada saudara DONI “disini dulu kau ee, saya pergi kasi pindah sapiku dulu” dan saudara DONI menjawab “iye, saya duduk-duduk dulu disini sebentar, baru saya lanjut ke toli-toli” dan terdakwa menjawab “iye, terdakwa pun langsung meninggalkan saudara DONI saat itu.
- Bahwa sekitar pukul 08.55 wita terdakwa kembali ke rumah dan terdakwa melihat saudara DONI masih berada di gudang belakang namun terdakwa tidak menghampirinya dan langsung masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian saat terdakwa berada didalam rumahnya, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian saksi Moh. Rifki Kadjuju dan saksi Paris Tonang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram yang tersimpan di atas kulkas, dan dari salah seorang Petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa “siapa punya sabu ini” terdakwa pun menjawab “terdakwa punya pak, baru terdakwa beli dari DONI” kemudian saksi Moh. Rifki Kadjuju dan saksi Paris Tonang kembali bertanya dengan nada keras “mana DONI” dan terdakwa menjawab “ada digudang belakang rumah pak” mendengar hal tersebut saksi Moh. Rifki Kadjuju dan saksi Paris Tonang langsung bergegas menuju gudang belakang dan melihat saudara DONI berlari kearah belakang rumah dan mengejarnya namun saudara DONI tidak ditemukan. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan kembali penggeledahan didalam gudang belakang dan menemukan 1 (satu) paket klip besar narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,97 (dua puluh enam koma Sembilan tujuh) gram dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik di dalam gudang belakang rumah. Kemudian terdakwa di panggil kembali oleh saksi Moh. Rifki Kadjuju dan saksi Paris Tonang dan bertanya “yang ini siapa punya” dan terdakwa menjawab “bukan terdakwa punya itu pak”. saksi Moh. Rifki Kadjuju dan saksi Paris Tonang memanggil saksi AHIRUDIN selaku pemerintah desa (kepala dusun) untuk menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dan disaksikan oleh saksi AHIRUDIN langsung diamankan dan dibawa menuju kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sulsel Makassar dengan nomor : 3262/NNF / VI / 2024 tanggal 02 Agustus 2024 menyatakan Barang Bukti No. 7506/2024/NNF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) sachet plastik (satu sachet besar dan satu sachet sedang) berisikan Kristal bening, 2 (dua) sachet sedang berisikan Kristal bening, 1 (satu) sachet kecil berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 27,4913 (dua puluh tujuh koma empat semilan satu tiga) gram.
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Asdin Bin Efendy Als. Cong, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahu 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Desa Rerang Kec. Dampelas Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang menggunakan bagi diri sendiri dengan tanpa hak atau melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 wita saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Rerang Kec. Dampelas Kab. Donggala, tiba-tiba saudara DONI (DPO) rmendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya ingin istirahat dan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa pun langsung mengajak saudara DONI menuju gudang belakang rumah terdakwa yang tdak lain merupakan tempat terdakwa dan saudara DONI pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah berada di dalam gudang, saudara DONI langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket klip kecil beserta alat isap (bong) dari dalam tasnya dan kami langsung mengkonsumsinya dengan cara awalnya saudara DONI mengambil narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip dengan menggunakan sendok abu yang terbuat sedotan plastik yang ujungnya di runcingkan lalu narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam kaca (pireks) kemudian dilelehkan dengan cara dipanaskan dengan menggunakan korek api. Setelah narkotika jenis sabu tersebut meleleh, saudara DONI mengambil alat isap (bong) dari dalam tasnya kemudian narkotika jenis sabu yang sudah meleleh di dalam kaca (pireks) tersebut ujungnya dimasukan ke alat isap (bong) lalu narkotika jenis sabu tersebut dibakar kemudian diisap seperti cara menghisap rokok.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sulsel Makassar dengan nomor : 3262/NNF / VI / 2024 tanggal 02 Agustus 2024 menyatakan Barang Bukti No. 7506/2024/NNF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) sachet plastik (satu sachet besar dan satu sachet sedang) berisikan Kristal bening, 2 (dua) sachet sedang berisikan Kristal bening, 1 (satu) sachet kecil berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 27,4913 (dua puluh tujuh koma empat semilan satu tiga) gram.
- Berdasarkan Surat Ketrangan Pemeriksaan Narkotika dari BBNKab. Donggala Nomor : SKET-122/VII/KA/RH.04.00/2024/BNNK yang ditandatangani doketer pemriksa dr. Fitriana dengan hasil pemeriksaan Urine Postif Amphethamine dan Positif Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari BNNKab. Donggala yang ditandatangani dr. Fitriana dengan kesimpulan jika terdakwa terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan disarankan mendapatkan layanan rehabilitasi rawat inap.
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------- |