Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
2.THOMAS, S.H.
3.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
4.FAISAL RAMADHAN, S.H.
DEDI BIN ABD RAHMAN WAHIT Alias OJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-796/P.2.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
2THOMAS, S.H.
3RILLA UTRI FEFTINI, S.H
4FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI BIN ABD RAHMAN WAHIT Alias OJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa DEDI BIN ABD RAHMAN WAHIT Alias OJO pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Palu Kulawi Desa Tulo Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sebelum dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa, dimana terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang kepercayaan WAHYU (DPO) yang tidak diketahui namanya yang berdomisili di kayu Malue, dimana terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu yang pertama kalinya sekitar bulan Februari 2026, untuk yang kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, dimana masing-masing pembelian tersebut dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening begitu juga untuk yang ketiga kalinya pada saat sebelum terdakwa dilakukan penangkapan oleh para petugas yang tergabung dalam Tim Sat ResNarkoba Polda Sulteng pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 tersebut diatas :
  • Bahwa terdakwa yang telah membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari orang kepercayaan WAHYU (DPO) di Kayumalue tersebut pulang kerumah, dimana kemudian terdakwa membagi 2 (dua) paket tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil yang mana terdakwa menjual per paketnya seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada orang-orang yang tidak dikenalnya dimana hasil penjualan yang terdakwa peroleh tersebut bias mencapai ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Namun tanpa sepengetahuan terdakwa, sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bersama saksi IFAN (berkas terpisah) berada dirumahnya, terdakwa didatangi oleh saksi RENDY, saksi EDY JAYA, dan saksi KADEK ROI, yang tergabung dalam Tim Sat ResNarkoba Polda Sulteng dengan berbekal surat tugas, dimana pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh saksi DEWA PANGESTU yang merupakan warga setempat, ditemukan 50 (lima puluh) plastic klip narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (Satu) buah sepatu warna putih milik terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu, dan 1 (satu) buah plastic klip kosong, yang mana pada saat ditanyakan petugas kepada terdakwa tentang kepemilikan barang tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dimana terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa tidak menggunakan sabu dikarenakan terdakwa tau efeknya, serta terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak  50 (lima puluh) paket dengan berat netto 4,9374 (empat koma Sembilan tiga tujuh empat) gram, nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0116.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0113 tanggal 05 April 2026 dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industry farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa DEDI BIN ABD RAHMAN WAHIT Alias OJO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa DEDI BIN ABD RAHMAN WAHIT Alias OJO pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Palu Kulawi Desa Tulo Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

 

  • Berawal sebelum dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa, dimana terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang kepercayaan WAHYU (DPO) yang tidak diketahui namanya yang berdomisili di kayu Malue, dimana terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu yang pertama kalinya sekitar bulan Februari 2026, untuk yang kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, dimana masing-masing pembelian tersebut dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening begitu juga untuk yang ketiga kalinya pada saat sebelum terdakwa dilakukan penangkapan oleh para petugas yang tergabung dalam Tim Sat ResNarkoba Polda Sulteng pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 tersebut diatas :
  • Bahwa terdakwa yang telah membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari orang kepercayaan WAHYU (DPO) di Kayumalue tersebut pulang kerumah, dimana kemudian terdakwa membagi 2 (dua) paket tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil yang mana terdakwa menjual per paketnya seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada orang-orang yang tidak dikenalnya dimana hasil penjualan yang terdakwa peroleh tersebut bias mencapai ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Namun tanpa sepengetahuan terdakwa, sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bersama saksi IFAN (berkas terpisah) berada dirumahnya, terdakwa didatangi oleh saksi RENDY, saksi EDY JAYA, dan saksi KADEK ROI, yang tergabung dalam Tim Sat ResNarkoba Polda Sulteng dengan berbekal surat tugas, dimana pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan oleh saksi DEWA PANGESTU yang merupakan warga setempat, ditemukan 50 (lima puluh) plastic klip narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (Satu) buah sepatu warna putih milik terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu, dan 1 (satu) buah plastic klip kosong, yang mana pada saat ditanyakan petugas kepada terdakwa tentang kepemilikan barang tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dimana terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa tidak menggunakan sabu dikarenakan terdakwa tau efeknya, serta terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak  50 (lima puluh) paket dengan berat netto 4,9374 (empat koma Sembilan tiga tujuh empat) gram, nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0116.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0113 tanggal 05 April 2026 dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak  50 (lima puluh) paket dengan berat netto 4,9374 (empat koma Sembilan tiga tujuh empat) gram, nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0116.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0113 tanggal 05 April 2026 dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industry farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa DEDI BIN ABD RAHMAN WAHIT Alias OJO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya