Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
WILDAN Alias ECE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2025/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDAN Alias ECE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa WILDAN Alias ECE pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. GIBRAN yang beralamat di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dengan cara langsung mendatangi Sdr. GIBRAN dan bertemu Sdr. GIBRAN di depan masjid sekitar daerah Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu. Lalu, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. GIBRAN sebanyak ½ (setengah) gram dalam bentuk 1 (satu) paket klip sedang dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian dari jumlah ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan cara menakarnya menggunakan pipet lalu dimasukkan ke plastik klip kecil bening, yang mana 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu Terdakwa jual seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah). Bahwa atas 10 (sepuluh) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut, 6 (enam) paket klip kecil narkotika jenis sabu telah Terdakwa jual, sedangkan sisa 4 (empat) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam pipa plastik warna putih yang mana pipa plastik tersebut Terdakwa simpan di dalam dos bekas di depan rumah (teras) milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba pada Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah milik Terdakwa tepatnya di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, kemudian anggota Satresnarkoba pada Polres Donggala langsung menindaklanjuti dan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa, lalu anggota Satresnarkoba pada Polres Donggala menemukan 4 (empat) paket klip kecil narkotika jenis sabu di dalam pipa plastik warna putih yang mana pipa plastik tersebut Terdakwa simpan di dalam dos bekas di depan rumah (teras) milik Terdakwa. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1920 / NNF / V / 2024, tanggal 13 Mei 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1521 gram dan diberi nomor barang bukti 4446/2024/NNF milik Tersangka WILDAN Alias ECE mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa WILDAN Alias ECE pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. GIBRAN yang beralamat di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dengan cara langsung mendatangi Sdr. GIBRAN dan bertemu Sdr. GIBRAN di depan masjid sekitar daerah Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu. Lalu, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. GIBRAN sebanyak ½ (setengah) gram dalam bentuk 1 (satu) paket klip sedang dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian dari jumlah ½ (setengah) gram narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan cara menakarnya menggunakan pipet lalu dimasukkan ke plastik klip kecil bening, yang mana 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu Terdakwa jual seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah). Bahwa atas 10 (sepuluh) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut, 6 (enam) paket klip kecil narkotika jenis sabu telah Terdakwa jual, sedangkan sisa 4 (empat) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam pipa plastik warna putih yang mana pipa plastik tersebut Terdakwa simpan di dalam dos bekas di depan rumah (teras) milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba pada Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah milik Terdakwa tepatnya di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, kemudian anggota Satresnarkoba pada Polres Donggala langsung menindaklanjuti dan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa, lalu anggota Satresnarkoba pada Polres Donggala menemukan 4 (empat) paket klip kecil narkotika jenis sabu di dalam pipa plastik warna putih yang mana pipa plastik tersebut Terdakwa simpan di dalam dos bekas di depan rumah (teras) milik Terdakwa. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1920 / NNF / V / 2024, tanggal 13 Mei 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1521 gram dan diberi nomor barang bukti 4446/2024/NNF milik Tersangka WILDAN Alias ECE mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya