Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ENDANG DWI ASTUTI, S.H.
2.BASTIAN MS, S.H., M.H.
3.A. FADHILAH., S.H
4.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
ARSAD Alias CA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/P.2.14/P.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG DWI ASTUTI, S.H.
2BASTIAN MS, S.H., M.H.
3A. FADHILAH., S.H
4MUFLIH GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSAD Alias CA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

Pertama

 

------- Bahwa  ia Terdakwa ARSAD Alias CA pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat rumah terdakwa yang berada di Dusun I, Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Aco (DPO) di Kelurahan Tatanga, Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dimana harga untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala untuk menggunakan atau mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu hingga tanggal 11 Maret 2024. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2024 Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memperoleh informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim BNNP Sulawesi Tengah langsung berangkat ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dimana hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim BNNP Sulawesi Tengah ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam merk eiger yang berada di sebuah kursi ruang tamu, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan 1 (satu) buku tabungan BRI. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Tim BNNP Sulawesi Tengah langsung mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa 12 (dua belas) paket sabu dengan berat netto sebesar 11,76 gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian sehingga Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.10.16.05.0003.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP. 01. 01. 5B.03.24.98 tanggal 16 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Mardianto, S.Farm, Apt dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening mengandung positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa ARSAD Alias CA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

--------- Bahwa  ia Terdakwa ARSAD Alias CA pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat rumah terdakwa yang berada di Dusun I, Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Aco (DPO) di Kelurahan Tatanga, Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dimana harga untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala untuk menggunakan atau mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu hingga tanggal 11 Maret 2024. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2024 Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memperoleh informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim BNNP Sulawesi Tengah langsung berangkat ke rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dimana hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim BNNP Sulawesi Tengah ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam merk eiger yang berada di sebuah kursi ruang tamu, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan 1 (satu) buku tabungan BRI. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Tim BNNP Sulawesi Tengah langsung mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa 12 (dua belas) paket sabu dengan berat netto sebesar 11,76 gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian sehingga Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.10.16.05.0003.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP. 01. 01. 5B.03.24.98 tanggal 16 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Mardianto, S.Farm, Apt dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening mengandung positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa ARSAD Alias CA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya