| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 284/Pid.Sus/2026/PN Dgl | 1.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H. 2.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. |
AGUNG PRASETYA Alias AGUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 284/Pid.Sus/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1590/P.2.20/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------------- Bahwa Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG bersama dengan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG bersama dengan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sdr. AGUS (DPO) menitipkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG dengan berkata “ini tiga puluh tiga isinya”, terdakwa menjawab “ok, nanti saya kasi juga sama adam”, setelah Sdr. AGUS (DPO) pergi kemudian Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG menemui Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dengan berkata “kopegang ini bahan kalau ada yang beli layani dulu, saya kedepan lap motorku” setelah itu Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM untuk dijual secara bersama-sama seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dengan keuntungan yang diberikan oleh Sdr. AGUS (DPO) kepada Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG dan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WITA datanglah seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dengan jumlah 1 (satu) paket seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah itu Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG juga datang membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu namun Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG hanya mempunyai uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG menyampaikan kepada Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG yang 1 (satu) paketnya untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG dan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Sigi datang ke rumah Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG yang pada saat itu Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG sedang berada diluar rumah membersihkan sepeda motor miliknya. Pada saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG didalam kamar ada juga Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dan Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis sabu dalam genggaman Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM yang didapat dari Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG, selain daripada itu ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dibawah kasur milik Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG yang sebelumnya dibeli dari Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM, yang mana 1 (satu) dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama. Pada saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa:
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 10 Juni 2026 dengan menggunakan timbangan Analitik Ohaus DV214C 1124021361 BPOM Kota Palu dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0198 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut:
Identifikasi Metamfetamin : Positif
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------------Bahwa Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG bersama dengan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG bersama dengan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sdr. AGUS (DPO) menitipkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG dengan berkata “ini tiga puluh tiga isinya”, terdakwa menjawab “ok, nanti saya kasi juga sama adam”, setelah Sdr. AGUS (DPO) pergi kemudian Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG menemui Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dengan berkata “kopegang ini bahan kalau ada yang beli layani dulu, saya kedepan lap motorku” setelah itu Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM untuk dijual secara bersama-sama seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dengan keuntungan yang diberikan oleh Sdr. AGUS (DPO) kepada Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG dan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WITA datanglah seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dengan jumlah 1 (satu) paket seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah itu Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG juga datang membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu namun Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG hanya mempunyai uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG menyampaikan kepada Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG yang 1 (satu) paketnya untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG dan Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Sigi datang ke rumah Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG yang pada saat itu Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG sedang berada diluar rumah membersihkan sepeda motor miliknya. Pada saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG didalam kamar ada juga Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM dan Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis sabu dalam genggaman Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM yang didapat dari Terdakwa AGUNG PRASETYA Alias AGUNG, selain daripada itu ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dibawah kasur milik Saksi AGUNG BUDI PRASETYO Alias AGUNG yang sebelumnya dibeli dari Saksi ADAM SAPUTRA Alias ADAM, yang mana 1 (satu) dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan atau dikonsumsi secara bersama-sama. Pada saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa:
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 10 Juni 2026 dengan menggunakan timbangan Analitik Ohaus DV214C 1124021361 BPOM Kota Palu dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0198 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut:
Identifikasi Metamfetamin : Positif
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/248/VI/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 10 Juni 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes,., QHIA selaku Dokter Pemeriksa dengan Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. Agung Prasetya Alias Agung, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
