Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ANDI NUR INTAN, S.H., M.H.
2.Dr. RIZAL F, S.H.,MH.
3.A. FADHILAH., S.H
4.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
5. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
6.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
7.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
8.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1938/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INTAN, S.H., M.H.
2Dr. RIZAL F, S.H.,MH.
3A. FADHILAH., S.H
4CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
5 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
6ROY ANDALAN PELAWI, S.H
7ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
8RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika Jenis shabu seberat 24.908.99 (dua puluh empat titik sembilan nol delapan titik sembilan sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA di hubungi oleh Emmang (DPO) Via telephone WhatsApp dengan mengatakan “Ada kerjaan, kau pergi kawal shabu pakai kapal dengan upah senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, lalu Terdakwa Menjawab “iya saya mau”, selanjutnya masih di hari yang sama Terdakwa kembali di hubungi oleh Emmang sekitar jam 19.30 Wita dengan mengatakan ”siap-siaplah berangkat besok nanti saya belikan tiket dan kirimkan kode booking” dijawab Terdakwa “iya”, lalu Terdakwa mengirim foto KTP Terdakwa kepada Emmang.                   
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wita dari Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan terdakwa menuju Bandara Makassar untuk selanjutnya berangkat ke Kota Tarakan pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita dengan menggunakan Pesawat Super Jet, saat tiba di Tarakan Terdakwa ke rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Jembatan Besi Kota Tarakan sembari menunggu perintah dari Emmang selama kurang lebih 10 hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 10.30 Wita Terdakwa di hubungi Emmang Via WhatsApp dengan mengatakan “Berangkat mi ini hari, adami sekarang dia menunggu disana” lalu Terdakwa menjawab “Iya, sebentar saya pergi membeli tiket”, setelah itu sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Tawaw Malaysia dengan menggunakan Kapal Speed tiba sekitar jam 21.00 Wita di di Pulau Sampurna Malaysia, lalu menuju tempat kapal kayu/nelayan yang akan digunakan Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu, saat tiba di kapal kayu/nelayan Terdakwa bertemu dengan 4 (Empat) ABK Kapal yang Terdakwa tidak kenal, mengisi solar Kapal untuk perjalanan ke Indonesia.
  • Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita datanglah seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan membawa keranjang yang berisikan 26 (dua puluh enam) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah karung masing masing karung berisi 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis shabu yang dihitung oleh 4 (Empat) orang ABK yang disaksikan oleh terdakwa, selanjutnya sekitar jam 02.00 Wita Terdakwa yang bertugas mengawal narkotika jenis shabu tersebut bersama 4 (Empat) orang ABK dari Tawaw Malaysia berangkat menuju Indonesia ke Pelabuhan Donggala Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 20.30 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Donggala Kab. Donggala Sulawesi Tengah, Terdakwa turun dari kapal menuju daratan mencari saksi MUH. RAMDHANI yang akan menjemput terdakwa untuk kemudian menuju Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan, namun saat itu juga tiba tiba datang Petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penangkapan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah karung berisi 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04e earna hitam dengan nomor handphone 085259969257 No. IMEI 1 352691970953741 dan No IMEI 2 356428720953747, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut adalah milik KADIR (DPO) yang Terdakwa bawa dari Tawaw Malaysia atas perintah EMMANG yang diterima oleh salah satu ABK Kapal dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal orang suruhan KADIR.
  • Bahwa sehingga saat penangkapan narkotika shabu menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus, karena 1 (satu) bungkus telah diambil oleh salah satu ABK Kapal.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus tersebut dengan berat netto 24.908.99 (dua puluh empat titik sembilan nol delapan titik sembilan sembilan) gram, telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0064 tanggal 02-04-2024 dan Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0116 tanggal 07-06-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

 

------- Perbuatan Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

 

------- Bahwa Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram yaitu 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika Jenis shabu seberat 24.908.99 (dua puluh empat titik sembilan nol delapan titik sembilan sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wita dengan menggunakan kapal kayu/nelayan Terdakwa membawa kurang lebih 26 (dua puluh enam) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu berangkat dari Tawaw Malaysia menuju Indonesia ke Pelabuhan Donggala Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah untuk selanjutnya terdakwa serahkan kepada seseorang yang belum diketahui di Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 Wita terdakwa tiba di Pelabuhan Donggala di Jl. Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, lalu Terdakwa turun dari kapal menuju daratan mencari saksi MUH. RAMDHANI yang akan menjemput terdakwa untuk kemudian menuju Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan, namun saat itu juga tiba tiba datang Petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah mengetahui informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu langsung melakukan penangkapan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah karung berisi 25 (dua puluh lima) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang diakui terdakwa adalah milik KADIR (DPO) yang Terdakwa bawa dari Tawaw Malaysia atas perintah EMMANG (DPO), adapun 1 paket yang tidak ditemukan menurut keterangan terdakwa telah diambil ABK kapal, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus tersebut dengan berat netto 24.908.99 (dua puluh empat titik sembilan nol delapan titik sembilan sembilan) gram, telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0064 tanggal 02-04-2024 dan Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0116 tanggal 07-06-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

------- Perbuatan Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Ketiga :

 

------- Bahwa Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,  tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengespor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika Jenis shabu seberat 24.908.99 (dua puluh empat titik sembilan nol delapan sembilan sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA di hubungi oleh Emmang (DPO) Via telephone WhatsApp dengan mengatakan “Ada kerjaan, kau pergi kawal shabu pakai kapal dengan upah senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, lalu Terdakwa Menjawab “iya saya mau”, selanjutnya masih di hari yang sama Terdakwa kembali di hubungi oleh Emmang sekitar jam 19.30 Wita dengan mengatakan ”siap-siaplah berangkat besok nanti saya belikan tiket dan kirimkan kode booking” dijawab Terdakwa “iya”, lalu Terdakwa mengirim foto KTP Terdakwa kepada Emmang.                  
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wita dari Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan terdakwa menuju Bandara Makassar untuk selanjutnya berangkat ke Kota Tarakan pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 04.00 Wita dengan menggunakan Pesawat Super Jet, saat tiba di Tarakan Terdakwa ke rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Jembatan Besi Kota Tarakan sembari menunggu perintah dari Emmang selama kurang lebih 10 hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 10.30 Wita Terdakwa di hubungi Emmang Via WhatsApp dengan mengatakan “Berangkat mi ini hari, adami sekarang dia menunggu disana” lalu Terdakwa menjawab “Iya, sebentar saya pergi membeli tiket”, setelah itu sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Tawaw Malaysia dengan menggunakan Kapal Speed tiba sekitar jam 21.00 Wita di di Pulau Sampurna Malaysia, lalu menuju tempat kapal kayu/nelayan yang akan digunakan Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu, saat tiba di kapal kayu/nelayan Terdakwa bertemu dengan 4 (Empat) ABK Kapal yang Terdakwa tidak kenal, mengisi solar Kapal untuk perjalanan ke Indonesia.
  • Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita datanglah seseorang yang Terdakwa tidak kenal dengan membawa keranjang yang berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus Narkotika jenis Shabu yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah karung masing masing karung berisi 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis shabu yang dihitung oleh 4 (Empat) orang ABK yang disaksikan oleh terdakwa, selanjutnya sekitar jam 02.00 Wita Terdakwa yang bertugas mengawal narkotika jenis shabu tersebut bersama 4 (Empat) orang ABK dari Tawaw Malaysia berangkat menuju Indonesia ke Pelabuhan Donggala Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 20.30 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Donggala Kab. Donggala Sulawesi Tengah, Terdakwa turun dari kapal menuju daratan mencari saksi MUH. RAMDHANI yang akan menjemput terdakwa untuk kemudian menuju Kab. Sidrap Prov. Sulawesi Selatan, namun saat itu juga tiba tiba datang Petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penangkapan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah karung berisi 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04e earna hitam dengan nomor handphone 085259969257 No. IMEI 1 352691970953741 dan No IMEI 2 356428720953747, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut adalah milik KADIR (DPO) yang Terdakwa bawa dari Tawaw Malaysia atas perintah EMMANG yang diterima oleh salah satu ABK Kapal dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal orang suruhan KADIR.
  • Bahwa sehingga saat penangkapan narkotika shabu menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus, karena 1 (satu) bungkus telah diambil oleh salah satu ABK Kapal.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus tersebut dengan berat netto 24.908.99 (dua puluh empat titik sembilan nol delapan titik sembilan sembilan) gram, telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0064 tanggal 02-04-2024 dan Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0116 tanggal 07-06-2024 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengespor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. 

 

------- Perbuatan Terdakwa ARIFAN NURI Bin COTTANG Alias KOYA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya