Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2025/PN Dgl 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
ABDUL FATAH SADRI Alias CADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/P.2.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL FATAH SADRI Alias CADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--- Bahwa ia Terdakwa ABDUL FATAH SADRI alias CADI pada hari Kamis tanggal 12 Bulan Juni Tahun 2025 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, 11 Juni 2025 Tim Satresnarkoba Polres Sigi yang terdiri dari Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra merespon informasi tersebut dan menindaklanjuti. Kemudian pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra menuju wilayah Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan langsung mengamankan Saksi Oga Saputra serta melakukan penggeledahan terhadap Saksi Oga Saputra. Kemudian Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra melihat terdakwa sedang jongkok di pinggir jalan dekat pondok tempat Saksi Oga Saputra diamankan tepatnya di wilayah Desa Tongoa, Kecamatan palolo, Kabupaten Sigi, sehingga Saksi Fajar Muhammad bergegas untuk mengamankan terdakwa dan memanggil salah satu warga bernama Saksi Marianus Hado untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra berhasil menemukan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam sebuah tempat bekas cream berwarna kuning, Selain itu, Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah tempat bekas cream berwarna kuning, 1 (satu) buah tas ransel berukuran sedang berwarna biru dongker, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Type T4G02T31L0 M/T warna merah putih beserta kunci kontak motor, dan 1 (satu) buah STNK kendaraan sepeda motor merek Honda Type T4G02T31L0 M/T a.n LASADA milik Terdakwa. Kemudian terdakwa Bersama barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sigi.-----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu tanpa seizin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Nomor-LAB : 2819/NNF/VI/2025  tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I AKP Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Pemeriksa II IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel AKBP Asmawati, S.H., M. Kes sampel barang bukti yang dilakukan pengujian Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
  • BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

   Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat : 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1728 gram. Diberi nomor barang bukti 6538/2025/NNF. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ABDUL FATAH SADRI alias CADI.-------------------------

--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

------------------------ ATAU ----------------------

KEDUA

--- Bahwa ia Terdakwa ABDUL FATAH SADRI alias CADI pada hari Kamis tanggal 12 Bulan Juni Tahun 2025 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

  • Berawal pada hari Rabu, 11 Juni 2025 Tim Satresnarkoba Polres Sigi yang terdiri dari Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra merespon informasi tersebut dan menindaklanjuti. Kemudian pada hari Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra menuju wilayah Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan langsung mengamankan Saksi Oga Saputra serta melakukan penggeledahan terhadap Saksi Oga Saputra. Kemudian saat Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra mengamankan Saksi Oga Saputra, Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra melihat terdakwa sedang jongkok di pinggir jalan dekat pondok tempat Saksi Oga Saputra ditangkap tepatnya di wilayah Desa Tongoa, Kecamatan palolo, Kabupaten Sigi, sehingga Saksi Fajar Muhammad bergegas untuk mengamankan terdakwa dan memanggil salah satu warga bernama Saksi Marianus Hado untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra berhasil menemukan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam sebuah tempat bekas cream berwarna kuning, Selain itu, Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah tempat bekas cream berwarna kuning, 1 (satu) buah tas ransel berukuran sedang berwarna biru dongker, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Type T4G02T31L0 M/T warna merah putih beserta kunci kontak motor, dan 1 (satu) buah STNK kendaraan sepeda motor merek Honda Type T4G02T31L0 M/T a.n LASADA milik Terdakwa. Kemudian terdakwa Bersama barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sigi.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika Golongan I jenis sabu tanpa seizin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.-------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Nomor-LAB : 2819/NNF/VI/2025  tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I AKP Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Pemeriksa II IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel AKBP Asmawati, S.H., M. Kes sampel barang bukti yang dilakukan pengujian Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
  • BARANG BUKTI YANG DITERIMA : ------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat : 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1728 gram. Diberi nomor barang bukti 6538/2025/NNF. Barang bukti tersebut milik Terdakwa ABDUL FATAH SADRI alias CADI.------------------------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : R/34/X/KA/PB.06/2025/BNNP yang dilakukan pemeriksaan terhadap ABDUL FATAH SADRI alias CADI tanggal 06 oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Ferdinand Maksi Pasule, S.I.K dengan Kesimpulan bahwa  ABDUL FATAH SADRI alias CADI adalah Penyalahguna Narkotika jenis AMFETAMIN (sabu) kategori sedang. Tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika (Tidak Terlibat).--------------------------------------------------

--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya