INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2026/PN Dgl | Faridah | Sunyoto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 320.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, sepanjang beralasan dan terbukti menurut hukum.
2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan terkait Objek Tanah Sengketa sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, sepanjang terbukti hubungan hukum dan hak Penggugat terhadap objek tersebut.
3. Menyatakan bahwa Objek Tanah Sengketa berupa sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) atau 2 (dua) hektare, yang terletak di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan objek yang disengketakan dalam perkara a quo, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sahlan;
• Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marlin;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Usaha Tani;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Husen B.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat apabila terbukti menguasai dan mengusahakan Objek Tanah Sengketa tanpa dasar hak yang sah sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
5. Menyatakan Penggugat berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan hak atas Objek Tanah Sengketa sesuai dengan kedudukan hukum dan hak yang terbukti dalam persidangan.
6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan dan pengusahaan tanpa hak atas Objek Tanah Sengketa, termasuk tindakan yang menghalangi pihak yang berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut.
7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Tanah Sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, dalam keadaan baik dan bebas dari penguasaan Tergugat, sepanjang penyerahan tersebut sesuai dengan hak yang terbukti dalam persidangan.
8. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), atau sejumlah lain yang dinilai patut dan terbukti menurut hukum berdasarkan pemeriksaan persidangan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tertentu yang diperintahkan dalam putusan, sepanjang uang paksa tersebut dapat diterapkan menurut hukum.
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Tanah Sengketa apabila sita jaminan telah dimohonkan, diletakkan secara sah, dan memenuhi persyaratan hukum acara perdata.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan. Besar harapan Penggugat agar Majelis Hakim berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan hukum, keadilan, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
