Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG PALU 1.ANDI HAMRAH
2.CILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG PALU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISKI YUNUS, S.H.PT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG PALU
2Mellyana Anggriani HalaPT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG PALU
3Yulma YanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG PALU
Tergugat
NoNama
1ANDI HAMRAH
2CILI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.895.693,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 118.895.693 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ), Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHM dengan Bukti Hak Milik SHM No 00772/Labuan Tanggal 14 Februari 2016 seluas 587 m2 terdaftar atas nama CILI yang terletak di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT; 
 
4. Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Hak Milik SHM No 00772/Labuan Tanggal 14 Februari 2016 seluas 587 m2 terdaftar atas nama CILI yang terletak di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT; 
 
5. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti SHM No 00772/Labuan Tanggal 14 Februari 2016 seluas 587 m2 terdaftar atas nama CILI yang terletak di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
 
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti SHM  No 00772/Labuan Tanggal 14 Februari 2016 seluas 587 m2 terdaftar atas nama CILI yang terletak di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
 
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak