Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Dgl NURDIN 1.HAMZAH
2.ONDENG
3.ANWAR
4.KEPALA DESA TANAUKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad S. Mardjanu, S.H.NURDIN
Tergugat
NoNama
1HAMZAH
2ONDENG
3ANWAR
4KEPALA DESA TANAUKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh dalil Gugatan Penggugat
2. Menyatakan menurut Hukum, Penggugat NURDIN alias AMBO RAFI adalah pemilik tanah sengketa ukuran + 30.000 M2 (tiga puluh ribu) meter persegi terletak di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kuala Kecil
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kuala Kecil
- Sebelah selatan berbatasan dengan ANI
- Sebelah Barat berbatasan dengan UNDING
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat I HAMZAH, Tergugat II ONDENG, Tergugat III ANWAR secara bersama-sama menanam pohon kelapa sawit di atas tanah sengketa milik Penggugat NURDIN alias AMBO RAFI adalah perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat IV Kepala Desa Tinauka yang tidak mau menjalankan tugasnya sebagai Hakim Mediasi atau Hakim Perdamaian di Desa dan bahkan patut di curigai adanya kerjasama antara Tergugat IV Kepala Desa Tinauka dengan Tergugat I HAMZAH, Tergugat II ONDENG, Tergugat III ANWAR bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat NURDIN alias AMBO RAFI.
5. Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat I HAMZAH, Tergugat II ONDENG, Tergugat III ANWAR dan Tergugat IV Kepala Desa Tinauka bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat NURDIN alias AMBO RAFI dengan cara menguras tenaga, pikiran, waktu dan dia anggar secara rasional sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2023.
6. Bahwa untuk jaminan ganti rugi ini, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala cq. Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan meletakan sita jaminan (Conservation Beslag) terhadap seluruh harta Tergugat I HAMZAH. Tergugat IIONDENG, Tergugat III, ANWAR dan Tergugat IV Kepala Desa  Tinauka.
7. Menghukum Tergugat I HAMZAH, Tergugat II ONDENG, Tergugat III ANWAR dan Tergugat IV Kepala Desa Tinauka atau siapa saja mendapat Hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan Tanah Obyek Sengketa tanpa syarat dan dalam keadaan sempurna.
8. Menghukum pula Tergugat I HAMZAH, Tergugat II ONDENG, Tergugat III ANWAR dan Tergugat IV Kepala Desa Tinauka atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya membayar ganti rugi secara tanggung rentang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
9. Menghukum pula Tergugat I HAMZAH, Tergugat II ONDENG, Tergugat III ANWAR dengan Tergugat IV Kepala Desa Tinauka untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak