Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3.DONI IRAWAN, S.H.
FIKI BIN ISMAN Alias FIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-129/P.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAFA NUR RAHMAN, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3DONI IRAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI BIN ISMAN Alias FIKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa FIKI BIN ISMAN Alias FIKI bersama dengan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA (Penuntutannya dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di cafe coklat Desa Mapane Tambu Kec. Balaesang Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa bersama Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA berangkat dari rumah Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA menuju ke Cafe Coklat untuk berbuka puasa tepatnya di Desa Mapane Tambu Kec. Balaesang Kab. Donggala dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 2867 JK milik Ayah Terdakwa, kemudian sesampainya di Cafe Coklat, Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA duduk dan mengobrol di salah satu kursi pengunjung di Cafe Coklat, selanjutnya dikarenakan Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA melihat situasi di Cafe Coklat yang sangat ramai pengunjung, Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA tidak jadi memesan makanan, pada saat yang sama Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA melihat terdapat banyak sepeda motor pengunjung Cafe Coklat yang terparkir di depan Cafe Coklat dalam kondisi tidak ada yang menjaga, pada saat itu juga datang salah satu pengunjung Cafe Coklat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB dan diparkirkan di depan Cafe Coklat dalam kondisi setang tidak terkunci;
  • Bahwa kemudian Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA menyuruh Terdakwa untuk menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB dalam keadaan mesin mati, pada waktu yang sama Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA pergi menuju ke arah 1 (satu) sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 2867 JK dan mengendarainya, selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB ke pinggir jalan depan Cafe Coklat dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB yang dinaiki oleh Terdakwa menggunakan kaki kiri Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA Alias ECA, kemudian Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB ke semak-semak yang berada di Lapangan Desa Mapane dengan tujuan untuk menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB yang berada di semak-semak di Lapangan Desa Mapane menuju ke pinggir pantai dekat Lapangan Desa Mapane untuk makan kue, pada saat Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA makan kue, tiba-tiba Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA dihampiri oleh beberapa orang warga sekitar karena terdapat salah satu warga yang mencurigai kalau Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA yang mencuri motor di Cafe Coklat, kemudian warga sekitar mengamankan Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA dan membawanya Polsek Balaesang, kemudian dilakukan interogasi oleh Polisi di Polsek Balaesang lalu Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA mengakui bahwa Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB yang diparkirkan di depan Cafe Coklat dalam kondisi setang tidak terkunci;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan plat DN 6054 JB tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA serta uang hasil penjualanya akan dibagi dua kemudian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA Alias ECA;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA mengakibatkan Saksi ABD. KADIR Bin MOH. TANG Alias KADIR mengalami kerugian sebesar ± Rp. 19.800.000 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Rupiah);

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya