Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa WILSON SHOLLA Alias BICONG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Rerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Anggota Satresnarkoba Polres Donggala mendapat informasi bahwa target operasi atas nama RAKUTI (DPO) yang selama ini menghilang sekarang muncul kembali di rumahnya di Desa Rerang Kec. Dampelas Kab. Donggala, kemudian Saksi Hendra, Saksi Paris Tonang dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya langsung menuju ke Desa Rerang Kec. Dampelas Kab. Donggala. Sekitar pukul 20.00 wita Saksi Hendra, Saksi Paris Tonang dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala tiba di Desa Rerang dan langsung menuju kerumah RAKUTI (DPO) namun pada saat itu pintu rumah RAKUTI (DPO) terkunci dan informasi dari tetangganya bahwa baru saja RAKUTI (DPO) keluar. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Donggala menyuruh informan untuk mencari keberadaan RAKUTI (DPO) dan sekitar pukul 21.30 wita informan tersebut memberi kabar bahwa RAKUTI (DPO) sedang mengkonsumsi sabu dirumah Terdakwa, kemudian Saksi Hendra, Saksi Paris Tonang dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala langsung menuju ke rumah Terdakwa dan pada saat masuk ke dalam rumah Terdakwa, Saksi Hendra, Saksi Paris Tonang dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala melihat RAKUTI (DPO) lari ke belakang dan melompat melalui jendela dapur dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya mengejar sampai di semak-semak namun tidak berhasil menemukan RAKUTI (DPO) karena tidak menguasai medan di belakang rumah tersebut, disaat yang bersamaan juga Saksi Hendra, Saksi Paris Tonang dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala mengamankan Terdakwa yang sempat mengambil sesuatu dilantai kemudian membuangnya kembali ke lantai karena sudah diteriaki oleh Anggota Satresnarkoba Polres Donggala dan pada saat itu juga Saksi Hendra dan Saksi Paris Tonang mengamankan barang yang dibuang tersebut dan menemukan 20 paket plastic Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap sabu (bong) tersebut dilantai. Kemudian setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang berupa 20 paket plastic Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik RAKUTI (DPO) yang melarikan diri sedangkan alat hisap sabu yang juga ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2434 / NNF / VI / 2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 20 (dua puluh) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6581 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,4506 gram dengan nomor barang bukti 5584/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5584/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa WILSON SHOLLA Alias BICONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WILSON SHOLLA Alias BICONG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Rerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika RAKUTI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan "dimana anak istrimu?" lalu Terdakwa menjawab "anak istri saya ada di palu" kemudian RAKUTI (DPO) meminta ijin untuk menggunakan sabu di rumah Terdakwa karena katanya kalau dirumahnya dia takut dengan tetangganya yang tidak suka dengan dia, mendengar hal tersebut Terdakwa merasa senang karena berfikiran akan diberi gratis oleh RAKUTI (DPO). Kemudia Terdakwa langsung menutup pintu dan mengambil botol minuman yang kosong kemudian Terdakwa membuat alat hisap sabu dan pada saat itu Terdakwa melihat RAKUTI (DPO) mengeluarkan paketan-paketan sabu yang kecil dari dalam tasnya dan menaruhnya dilantai sambil tertawa dan mengatakan kepada Terdakwa "pilih mana yang kamu suka". Setelah Terdakwa membuat alat hisap sabu Terdakwa langsung duduk di depan RAKUTI (DPO) dan RAKUTI (DPO) mengambil satu paket sabu tersebut dan memberikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam pirex kemudian Terdakwa bakar dan secara bergantian Terdakwa menghisap sabu tersebut. Setelah sabu didalam pirex habis Terdakwa mengatakan "boleh tambah lagi satu, nanti saya bayar ini satu paket" kemudian RAKUTI (DPO) mengambil lagi satu paket dan memberikan sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut kedalam pirex kemudian Terdakwa bakar dan Terdakwa kembali menghisap sabu tersebut secara bergantian. Setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa dan RAKUTI (DPO) bercerita sambil merokok namun tiba-tiba mendengar ada mobil berhenti di depan rumah sehingga RAKUTI (DPO) langsung berdiri dan mengintip dijendela dan mengatakan ada polisi dan bersamaan dengan itu Petugas Kepolisian mendobrak pintu depan dan masuk kedalam rumah dan Terdakwa melompat sedangkan RAKUTI (DPO) langsung lari kedapur dan pergi kebelakang rumah melompat keluar lewat jendela dan Terdakwa mengingat ada paketan sabu dilantai sehingga Terdakwa secara spontan mengambil paketan sabu dilantai dan hendak Terdakwa buang namun Petugas Kepolisian sudah berteriak jangan bergerak sehingga Terdakwa melepas paketan sabu tersebut kembali kelantai. Kemudian petugas kepolisian mengatakan "mana RAKUTI” dan Terdakwa menjawab "itu yang lari tadi kebelakang" kemudian beberapa Petugas Kepolisian melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukan RAKUTI (DPO). Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dilantai yang Terdakwa akui 20 paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik RAKUTI (DPO) sedangkan 1 buah alat hisap sabu (bong) tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKET-90/V/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana dengan hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa Wilson Sholla Alias Bicong adalah Positif Amphetamine dan Positif Methamphethamine dan terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 17 Mei 2024 oleh Petugas Pemeriksa Konselor Adiksi Ahli Muda Kasma, SKM terhadap Terdakwa Wilson Sholla Alias Bicong, Terdakwa aktif mengonsumsi sabu sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 dengan Kesimpulan diagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya dan disarankan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan.
- Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa WILSON SHOLLA Alias BICONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |