INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Dgl | SEHATI. R | 1.Muhammad Muflich 2.Arif Rayhan Pratama 3.Nasya Alifa Ramadhani |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 126.965.870,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh almarhumah Sherly sebagai Ahli warisnya;-----------------------------------------
3. Menyatakan Tindakan Sherly Almarhum dalam mengendarai 1 Unit Mobil Toyota Raize Warna Merah Dengan DN 1504 XY dengan kecepatan Maximum dari Arah Belakang Menabrak mobil Toyota Rush warnah putih dengan nomor polisi :DN 1870 NI, milik Penggugat yang dikendarai oleh Anak Penggugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerusakan Berat berupa 1 Unit Mobil Toyota Rush warnah putih dengan nomor polisi :DN 1870 NI. Milik Penggugat sebesar Rp.126.965,870,00 (Seratus Dua puluh enam Juta, Sembilan Ratus enam Puluh Lima Ribu, delapan ratus Tujuh Puluh Rupiah);-------------------------
5. Menghukum Para tergugat untuk membayar seketika dan Tunai Kerugian Kepada Penggugat sebesar Rp.126.965,870,00 (Seratus Dua puluh enam Juta, Sembilan Ratus enam Puluh Lima Ribu, delapan ratus Tujuh Puluh Rupiah) Secara Tanggung Renteng;-----------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Para Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jln. Lando, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kab. Sigi;-------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;---------------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
