Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Dgl SEHATI. R 1.Muhammad Muflich
2.Arif Rayhan Pratama
3.Nasya Alifa Ramadhani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SEHATI. R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatahila Rahaded, SH.I.,MHSEHATI. R
Tergugat
NoNama
1Muhammad Muflich
2Arif Rayhan Pratama
3Nasya Alifa Ramadhani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.965.870,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh almarhumah Sherly sebagai Ahli warisnya;-----------------------------------------
3. Menyatakan Tindakan Sherly Almarhum dalam mengendarai 1 Unit Mobil Toyota Raize Warna Merah Dengan DN 1504 XY dengan kecepatan Maximum dari Arah Belakang Menabrak mobil Toyota Rush warnah putih dengan nomor polisi :DN 1870 NI, milik Penggugat yang dikendarai oleh Anak Penggugat  Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerusakan Berat berupa 1 Unit Mobil Toyota Rush warnah putih dengan nomor polisi :DN 1870 NI. Milik Penggugat sebesar Rp.126.965,870,00 (Seratus Dua puluh enam Juta, Sembilan Ratus enam Puluh Lima Ribu, delapan ratus Tujuh Puluh Rupiah);-------------------------
5. Menghukum Para tergugat untuk membayar seketika dan Tunai Kerugian  Kepada Penggugat sebesar Rp.126.965,870,00 (Seratus Dua puluh enam Juta, Sembilan Ratus enam Puluh Lima Ribu, delapan ratus Tujuh Puluh Rupiah) Secara Tanggung Renteng;-----------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Para Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jln. Lando, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kab. Sigi;-------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar  bij vooraad), meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;---------------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak