| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa MEIKEL Alias EKEL bersama dengan Saksi RYAN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi RYAN SAPUTRA Alias RIAN membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 2 (dua) gram dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang terletak di Kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN menuju ke Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi dan tiba di Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi atau yang lebih tepatnya ke rumah Terdakwa MEIKEL pada pukul 11.00 WITA. Sesampainya dirumah Terdakwa MEIKEL Alias EKEL, Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN menunjukkan dan mengatakan kepada Terdakwa MEIKEL Alias EKEL jika Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lalu pada hari itu Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN menginap dirumah Terdakwa MEIKEL Alias EKEL.
- Bahwa selanjutnya, hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa MEIKEL Alias EKEL bersama dengan saksi RYAN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang menuju kebun cokelat tepatnya di wilayah Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, setelah itu Saksi RYAN SAPUTRA mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan menunjukan kepada Terdakwa MEIKEL Alias EKEL untuk membaginya bersama-sama menjadi 76 (tujuh puluh enam) paket siap edar yang mana Terdakwa MEIKEL Alias EKEL membantunya membukakan plastik klip berukuran kecil untuk diisi narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya 76 (tujuh puluh enam) paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL bersama dengan Saksi RYAN SAPUTRA di wilayah Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H dan Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan saat Terdakwa bersama dengan Saksi RYAN SAPUTRA melintas disekitar arah perkebunan cokelat dengan posisi berboncengan mengendarai sepeda motor CRF warna hitam hijau. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MEIKEL Alias EKEL dan Saksi RYAN SAPUTRA lalu ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild disaku celana sebelah kiri bagian atas yang dikenakan oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL dan 56 (lima puluh enam) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild ditemukan dalam saku kiri bagian bawah celana cargo warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL, selain dari pada itu ditemukan juga 1 (satu) buah kertas aluminium foil pada saku celana jeans puntung berwarna abu-abu yang dikenakan oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RIYAN SAPUTRA Alias RIAN dan Terdakwa MEIKEL dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0074 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai POM dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0076.K, dengan hasil pemeriksaan :
- 76 (tujuh puluh enam) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0410 (dua koma nol empat sepuluh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0076.K. Barang bukti diatas adalah milik Saksi RYAN SAPUTRA Alias RIAN dan Terdakwa MEIKEL Alias EKEL.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MEIKEL Alias EKEL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa MEIKEL Alias EKEL bersama dengan Saksi RYAN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi RYAN SAPUTRA Alias RIAN membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan berat kurang lebih sekitar 2 (dua) gram dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang terletak di Kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN menuju ke Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi dan tiba di Desa Olu Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi atau yang lebih tepatnya ke rumah Terdakwa MEIKEL pada pukul 11.00 WITA. Sesampainya dirumah Terdakwa MEIKEL Alias EKEL, Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN menunjukkan dan mengatakan kepada Terdakwa MEIKEL Alias EKEL jika Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lalu pada hari itu Saksi RYAN SAPUTRA Alias RYAN menginap dirumah Terdakwa MEIKEL Alias EKEL.
- Bahwa selanjutnya, hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa MEIKEL Alias EKEL bersama dengan saksi RYAN SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang menuju kebun cokelat tepatnya di wilayah Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, setelah itu Saksi RYAN SAPUTRA mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan menunjukan kepada Terdakwa MEIKEL Alias EKEL untuk membaginya bersama-sama menjadi 76 (tujuh puluh enam) paket siap edar yang mana Terdakwa MEIKEL Alias EKEL membantunya membukakan plastik klip berukuran kecil untuk diisi narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya 76 (tujuh puluh enam) paket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL bersama dengan Saksi RYAN SAPUTRA di wilayah Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Olu, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H dan Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan saat Terdakwa bersama dengan Saksi RYAN SAPUTRA melintas disekitar arah perkebunan cokelat dengan posisi berboncengan mengendarai sepeda motor CRF warna hitam hijau. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MEIKEL Alias EKEL dan Saksi RYAN SAPUTRA lalu ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild disaku celana sebelah kiri bagian atas yang dikenakan oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL dan 56 (lima puluh enam) paket narkotika ukuran kecil yang terbungkus dalam bungkusan rokok nuu mild ditemukan dalam saku kiri bagian bawah celana cargo warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL, selain dari pada itu ditemukan juga 1 (satu) buah kertas aluminium foil pada saku celana jeans puntung berwarna abu-abu yang dikenakan oleh Terdakwa MEIKEL Alias EKEL.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RIYAN SAPUTRA Alias RIAN dan Terdakwa MEIKEL dengan Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0074 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai POM dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0076.K, dengan hasil pemeriksaan :
- 76 (tujuh puluh enam) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,0410 (dua koma nol empat sepuluh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0076.K. Barang bukti diatas adalah milik Saksi RYAN SAPUTRA Alias RIAN dan Terdakwa MEIKEL Alias EKEL.
- Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MEIKEL dalam menguasai Narkotika dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan adalah perbuatan yang melanggar hukum.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------- |