Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HASYIM, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
ASRIMAL Alias RIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/P.2.14.9/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIMAL Alias RIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa ASRIMAL alias RIMI pada hari Selasa tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Desa Sioyong Kec. Dampelas Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, barang siapa dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka tubuh terhadap orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;------------------------

------- bermula sekira pukul 17.30 wita ketika korban SARIFUDDIN Alias PUDING pada saat itu sedang pergi mengantar keluarga dari memaras di empang, kemudian korban singgah di rumah saksi MOH. YAMIN alias KUKA untuk membeli pisang. Tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 wita datang terdakwa di samping kanan korban, kemudian korban menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan terdakwa. Kemudian terdakwa berkata “bagaimana kabarnya lubang?” korban menjawab “belum ada ketemu” terdakwa berkata “bagaimana kalau lubang yang satu itu?” korban menjawab “yang mana? yang dibawah tempat tidur itu?” terdakwa berkata “iya korban kerja saja itu” korban menjawab “iya nantilah di lihat ” kemudian tiba tiba terdakwa memegang tangan korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah itu terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangannya sebelah kanan yang mengenai pelipis mata sebelah kanan dan korban mendapatkan dua jahitan luka dan akibat dari itu korban belum bisa mengikuti aktifitas seperti biasa akibat peristiwa tersebut.

-------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Dokter UPTD Puskesmas Sabang nomor: 445/Ver.448/IV-PKM SBG/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Atirah diketahui oleh kepala UPTD Puskesmas Sabang I. Nengah Sutarka A,Md. Kep telah memeriksa korban SARIFUDDIN alias PUDING, umur 44 tahun, laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama islam, alamat Desa Sabang Kec. Dampelas Kab. Donggala dengan kesimpulan ditemukan tampak luka robek pada kelopak mata sebelah kanan dengan ukuran panjang 2.5 cm dan dalam 0.5 cm, tampak luka lecet pada punggung dengan ukuran panjang 0.5 cm dan luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----   

Pihak Dipublikasikan Ya