Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.P Iskandar Welang , SH MH
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
3.Andi Nur Intan, SH MH
4.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
5.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
6.HASYIM, S.H
ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-737/P.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1P Iskandar Welang , SH MH
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
3Andi Nur Intan, SH MH
4TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
5TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
6HASYIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 299,24 (dua sembilan sembilan koma dua empat) gram, berdasarkan surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 21/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl tanggal 26 Januari 2026, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 saksi Meike Mondong yang merupakan istri terdakwa sekaligus pemilik rental mobil mendapatkan pesanan carteran (pulang pergi) dengan rute Desa Tayawa Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dari saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry selama 3 (tiga) hari untuk bermain sabung ayam, kemudian atas pesanan tersebut sekitar pukul 13:00 Wita terdakwa menjemput saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry dengan menggunakan sebuah Mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan nomor polisi DN 1268 AT milik istrinya. Kemudian sekitar pukul 21:30 Wita terdakwa bersama dengan saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry mengantar tiba di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa mengantar ketiga saksi tersebut ke Penginapan Hokky yang beralamat Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 14:00 Wita sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry, terdakwa kemudian menjemput ketiga saksi tersebut di Penginapan Hokky yang beralamat Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan Kota Palu menuju Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk bermain sabung ayam, sekitar pukul 19:00 Wita setelah ketiga saksi selesai bermain sabung ayam terdakwa menjemput kembali ketiga saksi tersebut dan mengantarkan lagi ke penginapan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13:30 Wita terdakwa kembali menjemput ketiga saksi dan kembali mengantar ketiga saksi ketempat sabung ayam dimana setelah terdakwa selesai mengantar ketiga saksi tersebut terdakwa dihubungi oleh sdra. Joni (DPO) untuk diminta mengambil dan mengantar barang (sabu) tersebut dirumah sdra. Joni (DPO) menuju Desa Ampana Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah kemudian terdakwa mengatakan “saya tidak tahu rumah” kemudian sdra. Joni (DPO) menjelaskan alamat rumahnya berada di Jalan Tavanjuka Mas Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, setelah terdakwa mendapati penjelasan tersebut kemudian terdakwa menuju rumah dari sdra. Joni (DPO) dimana terdakwa tiba sekitar pukul 14:30 Wita dan terdakwa diminta masuk ke dalam rumah lalu sdra. Joni (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu beratnya kurang lebih 250 Gram untuk diantarkan kepada sdra. Iram (DPO) beralamat di Jalan Sungai Tojo Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah namun antara terdakwa dan sdra. Joni (DPO) belum ada pembicaraan terkait jasa / bayaran yang akan terdakwa terima setelah berhasil mengantarkan paket narkotika tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdra. Joni (DPO) tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu dari sdra. Joni (DPO), sekitar pukul 14:45 terdakwa yang sedang berada dalam perjalanan dihubungi nomor yang tidak dikenal kemudian terdakwa mengangkat telephone tersebut dan setelah komunikasi terhubung orang yang menghubungi terdakwa tersebut mengaku kepada terdakwa dirinya bernama sdra. Anton (DPO) dan terdakwa diminta oleh sdra. Anton (DPO) menuju ke sebuah Guest House Dekat Pekuburan yang berlokasi di Jalan Anoa I Kecamatan Palu Selatan Kota Palu untuk mengambil paket berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu dan diantarkan kerumah sdra. Anton (DPO) yang berlokasi di Jalan Sungai Tojo Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah terdakwa tiba sekitar pukul 15:30 Wita dilokasi sdra. Anton (DPO) kemudian terdakwa langsung diberikan paket 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu beratnya kurang lebih 50 gram berisikan narkotika jenis shabu, saksi diminta agar barang tersebut diantarkan kerumahnya berlokasi Desa Lemoro atau diDesa Tayawa, Kab. Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah, dan antara terdakwa dengan sdra. Anton (DPO) belum ada pembicaraan terkait jasa / bayaran yang terdakwa terima setelah berhasil mengantar paket narkotika tersebut dan kemudian saat terdakwa pergi meninggalkan tempat sdra. Anton (DPO) tersebut sdra. Anton (DPO) berpesan kepada terdakwa agar log panggilan yang tersimpan dihandphone terdakwa dihapus dan saat itu juga terdakwa menghapus log panggilan tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu beratnya kurang lebih 250 Gram dari sdra. Joni (DPO), 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu beratnya kurang lebih 50 gram dari sdra. Anton (DPO) tersebut terdakwa menyimpan / menyembunyikan 4 (empat) paket narkotika tersebut di dalam dashboard mobil depan sebelah kiri dekat lubang AC dikarenakan terdakwa takut dan agar tidak diketahui oleh penumpang terdakwa yakni saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry, kemudian terdakwa singgah ke kediaman keluarganya untuk beristirahat.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai beristirahat di kediaman keluarganya sekitar pukul 19:30 Wita terdakwa menuju Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu untuk menjemput penumpangnya yakni saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry dan langsung menuju pulang kembali ke Desa Tayawa Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa dalam perjalanan memasuki lokasi sekitar Desa Nupa Bomba Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah diberhentikan oleh saksi Harfin, saksi Akrim, S.H., dan saksi Moh. Wiranto Permana, S.H. yang telah standby dilokasi karena ketiga saksi Anggota Polri tersebut telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan telah dibuatkan surat perintah penyidikan nomor tanggal, lalu ketiga saksi Anggota Polri tersebut meminta agar semua yang ada dalam mobil tersebut untuk turun keluar kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap Mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan nomor polisi DN 1268 AT tersebut dan mendapati 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis sabu tersimpan didalam dashboard depan sebelah kiri dekat lubang AC, kemudian terdakwa selaku sopir sekaligus penanggung jawab dilakukan interogasi kepada ketiga saksi Anggota Polri dan terdakwa mengakui yang menyimpan dan menguasai 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis sabu adalah dirinya, dan kemudian ketiga saksi Anggota Poliri membawa terdakwa, saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry selaku penumpang terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan ke kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sabu dengan berat netto 299,24 (dua sembilan sembilan koma dua empat) gram, yang disita dari saksi ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1084 (nol koma satu nol delapan empat) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0021.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.12.25.730 tanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Mardianto, S. Farm., Apt, dengan Kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

Perbuatan terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 299,24 (dua sembilan sembilan koma dua empat) gram, berdasarkan surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 21/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl tanggal 26 Januari 2026, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 saksi Meike Mondong yang merupakan istri terdakwa sekaligus pemilik rental mobil mendapatkan pesanan carteran (pulang pergi) dengan rute Desa Tayawa Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah menuju Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dari saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry selama 3 (tiga) hari untuk bermain sabung ayam, kemudian atas pesanan tersebut sekitar pukul 13:00 Wita terdakwa menjemput saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry dengan menggunakan sebuah Mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan nomor polisi DN 1268 AT milik istrinya. Kemudian sekitar pukul 21:30 Wita terdakwa bersama dengan saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry mengantar tiba di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa mengantar ketiga saksi tersebut ke Penginapan Hokky yang beralamat Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 14:00 Wita sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry, terdakwa kemudian menjemput ketiga saksi tersebut di Penginapan Hokky yang beralamat Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan Kota Palu menuju Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk bermain sabung ayam, sekitar pukul 19:00 Wita setelah ketiga saksi selesai bermain sabung ayam terdakwa menjemput kembali ketiga saksi tersebut dan mengantarkan lagi ke penginapan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 13:30 Wita terdakwa kembali menjemput ketiga saksi dan kembali mengantar ketiga saksi ketempat sabung ayam dimana setelah terdakwa selesai mengantar ketiga saksi tersebut terdakwa dihubungi oleh sdra. Joni (DPO) untuk diminta mengambil dan mengantar barang (sabu) tersebut dirumah sdra. Joni (DPO) menuju Desa Ampana Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah kemudian terdakwa mengatakan “saya tidak tahu rumah” kemudian sdra. Joni (DPO) menjelaskan alamat rumahnya berada di Jalan Tavanjuka Mas Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, setelah terdakwa mendapati penjelasan tersebut kemudian terdakwa menuju rumah dari sdra. Joni (DPO) dimana terdakwa tiba sekitar pukul 14:30 Wita dan terdakwa diminta masuk ke dalam rumah lalu sdra. Joni (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu beratnya kurang lebih 250 Gram untuk diantarkan kepada sdra. Iram (DPO) beralamat di Jalan Sungai Tojo Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah namun antara terdakwa dan sdra. Joni (DPO) belum ada pembicaraan terkait jasa / bayaran yang akan terdakwa terima setelah berhasil mengantarkan paket narkotika tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sdra. Joni (DPO) tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu dari sdra. Joni (DPO), sekitar pukul 14:45 terdakwa yang sedang berada dalam perjalanan dihubungi nomor yang tidak dikenal kemudian terdakwa mengangkat telephone tersebut dan setelah komunikasi terhubung orang yang menghubungi terdakwa tersebut mengaku kepada terdakwa dirinya bernama sdra. Anton (DPO) dan terdakwa diminta oleh sdra. Anton (DPO) menuju ke sebuah Guest House Dekat Pekuburan yang berlokasi di Jalan Anoa I Kecamatan Palu Selatan Kota Palu untuk mengambil paket berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu dan diantarkan kerumah sdra. Anton (DPO) yang berlokasi di Jalan Sungai Tojo Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah terdakwa tiba sekitar pukul 15:30 Wita dilokasi sdra. Anton (DPO) kemudian terdakwa langsung diberikan paket 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu beratnya kurang lebih 50 gram berisikan narkotika jenis shabu, saksi diminta agar barang tersebut diantarkan kerumahnya berlokasi Desa Lemoro atau diDesa Tayawa, Kab. Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah, dan antara terdakwa dengan sdra. Anton (DPO) belum ada pembicaraan terkait jasa / bayaran yang terdakwa terima setelah berhasil mengantar paket narkotika tersebut dan kemudian saat terdakwa pergi meninggalkan tempat sdra. Anton (DPO) tersebut sdra. Anton (DPO) berpesan kepada terdakwa agar log panggilan yang tersimpan dihandphone terdakwa dihapus dan saat itu juga terdakwa menghapus log panggilan tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu beratnya kurang lebih 250 Gram dari sdra. Joni (DPO), 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu beratnya kurang lebih 50 gram dari sdra. Anton (DPO) tersebut terdakwa menyimpan / menyembunyikan 4 (empat) paket narkotika tersebut di dalam dashboard mobil depan sebelah kiri dekat lubang AC dikarenakan terdakwa takut dan agar tidak diketahui oleh penumpang terdakwa yakni saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry, kemudian terdakwa singgah ke kediaman keluarganya untuk beristirahat.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai beristirahat di kediaman keluarganya sekitar pukul 19:30 Wita terdakwa menuju Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu untuk menjemput penumpangnya yakni saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry dan langsung menuju pulang kembali ke Desa Tayawa Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa dalam perjalanan memasuki lokasi sekitar Desa Nupa Bomba Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah diberhentikan oleh saksi Harfin, saksi Akrim, S.H., dan saksi Moh. Wiranto Permana, S.H. yang telah standby dilokasi karena ketiga saksi Anggota Polri tersebut telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan telah dibuatkan surat perintah penyidikan nomor tanggal, lalu ketiga saksi Anggota Polri tersebut meminta agar semua yang ada dalam mobil tersebut untuk turun keluar kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap Mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan nomor polisi DN 1268 AT tersebut dan mendapati 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis sabu tersimpan didalam dashboard depan sebelah kiri dekat lubang AC, kemudian terdakwa selaku sopir sekaligus penanggung jawab dilakukan interogasi kepada ketiga saksi Anggota Polri dan terdakwa mengakui yang menyimpan dan menguasai 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis sabu adalah dirinya, dan kemudian ketiga saksi Anggota Poliri membawa terdakwa, saksi Sulaeman Abdullah Alias Sule, saksi Hamka K. Haru Alias Hamka, dan saksi Jundry Pongoh Alias Jundry selaku penumpang terdakwa beserta barang bukti dibawa untuk diamankan ke kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah guna penyidikan lebih lanjut. 
  • Bahwa sabu dengan berat netto 299,24 (dua sembilan sembilan koma dua empat) gram, yang disita dari saksi ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1084 (nol koma satu nol delapan empat) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0021.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.12.25.730 tanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Mardianto, S. Farm., Apt, dengan Kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening jenis sabu beratnya kurang lebih 250 Gram milik JONI (DPO) dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu beratnya kurang lebih 50 gram milik ANTON (DPO);
  • Bahwa terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa ALFIAN KANDOWANGKO Alias AGUS tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjadi Pasal 609 Ayat (2) Huruf b Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya