Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.THOMAS, S.H.
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
4.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
5.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
FIKRAM BIN AZIS Alias FIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-682/P.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2THOMAS, S.H.
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
4TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
5SUMARNI HASANUDDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAM BIN AZIS Alias FIKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pondok Kebun Jalan Huntab Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto 2,2634 (dua koma dua enam tiga empat) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebelum dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa, dimana terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Genta (Dpo) melalui anak buahnya yang berdomisili di kayu Malue, Dimana terdakwa membeli sabu tersebut sudah kurang lebih 3 (tiga) kali kepada Genta (Dpo), dimana yang pertama sekitar bulan Januari 2026 sekitar Pukul 17.00 Wita di Kayu Malue sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk yang kedua kalinya hari Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita ditempat yang sama sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan untuk yang ketiga kalinya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 pukul 17.00 Wita ditempat yang sama yaitu di Kayu Malue, sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Dimana semua Narkotika yang terdakwa beli kemudian terdakwa bagi menjadi beberapa bagian yang kesemuannya terdakwa jual sepaketnya seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada orang yang mendatangi terdakwa untuk membeli Sabu tersebut di Kebun milik saksi Fandi yang pada saat itu tidak berada ditempat ;
  • Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan terdakwa sempat menjual beberapa paket kepada orang yang mendatanginya, sehingga pada saat dilakukan penangkapan di waktu dan tempat tersebut diatas, para petugas yang tergabung dalam Tim Sat ResNarkoba Polda Sulteng, diantaranya saksi Andi Tahang, S.K.M, saksi Pascal Clanci S. Inkriwang dan saksi Merta Adi Putra dengan berdasarkan surat tugas ditemukan 9 (Sembilan) paket yang mana 2 (dua) paket ditemukan di dalam Tisu, 6 (enam) paket di dalam tempat kosmetik warna hitam, dan 1 (satu) paket di temukan di dalam casing tablet merk Samsung warna Hitam yang kesemuanya merupakan Narkotika jenis Sabu, sedangkan 2 (dua) buah rangkaian alat hisab (bong) dan 1 (satu) pak plastic klip bening juga ditemukan oleh para petugas, dimana pada saat ditanyakan kepada terdakwa ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana dalam peredaran dan penggunaannya terdakwa tidak memiliki ijin ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto 2,2634 (dua koma dua enam tiga empat) gram, Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0087.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0086 tanggal 30 Januari 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  

            

Perbuatan terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                     ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pondok Kebun Jalan Huntab Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto 2,2634 (dua koma dua enam tiga empat) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebelum dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa, dimana terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Genta (Dpo) melalui anak buahnya yang berdomisili di kayu Malue, Dimana terdakwa membeli sabu tersebut sudah kurang lebih 3 (tiga) kali kepada Genta (Dpo), dimana yang pertama sekitar bulan Januari 2026 sekitar Pukul 17.00 Wita di Kayu Malue sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk yang kedua kalinya hari Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita ditempat yang sama sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan untuk yang ketiga kalinya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 pukul 17.00 Wita ditempat yang sama yaitu di Kayu Malue, sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Dimana semua Narkotika yang terdakwa beli kemudian terdakwa bagi menjadi beberapa bagian yang kesemuannya terdakwa jual sepaketnya seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada orang yang mendatangi terdakwa untuk membeli Sabu tersebut di Kebun milik saksi Fandi yang pada saat itu tidak berada ditempat ;
  • Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan terdakwa sempat menjual beberapa paket kepada orang yang mendatanginya, sehingga pada saat dilakukan penangkapan di waktu dan tempat tersebut diatas, para petugas yang tergabung dalam Tim Sat ResNarkoba Polda Sulteng, diantaranya saksi Andi Tahang, S.K.M, saksi Pascal Clanci S. Inkriwang dan saksi Merta Adi Putra dengan berdasarkan surat tugas ditemukan 9 (Sembilan) paket yang mana 2 (dua) paket ditemukan di dalam Tisu, 6 (enam) paket di dalam tempat kosmetik warna hitam, dan 1 (satu) paket di temukan di dalam casing tablet merk Samsung warna Hitam yang kesemuanya merupakan Narkotika jenis Sabu, sedangkan 2 (dua) buah rangkaian alat hisab (bong) dan 1 (satu) pak plastic klip bening juga ditemukan oleh para petugas, dimana pada saat ditanyakan kepada terdakwa ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana dalam peredaran dan penggunaannya terdakwa tidak memiliki ijin ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto 2,2634 (dua koma dua enam tiga empat) gram, Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0087.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0086 tanggal 30 Januari 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

 

Perbuatan terdakwa Fikram Bin Azis Alias Fiki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya