| Petitum |
Primair;
- Menetapkan menurut Hukum Bahawa Gugatan Para Penggugat telah memenuhi ketentuan Gugatan Perwakilan Kelompok sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah di Wilayah Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava seluas kurang Lebih ¾ luas Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II di Wilayah Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ataupun bukti kepemilikan lain atas izin Tergugat I dan Tergugat II yang didalamnya terdapat Pemukiman, Perkebunan Warga masyarakat Desa Towiora dan juga fasilitas umum seperti Sekolah Dasar dan Juga Masjid adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah serta tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan ini setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh untuk melaksanakan Putusan ini setelah berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung Renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, Para Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |