Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Dgl 1.ATIM
2.WAHAB
3.RIDWAN
3.PT Lestari Tani Teladan (Anak Perusahaan Astra Agro Lestari)
4.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Minggu, 01 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ATIM
2WAHAB
3RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.ATIM
2YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.WAHAB
3YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.RIDWAN
Tergugat
NoNama
1PT Lestari Tani Teladan (Anak Perusahaan Astra Agro Lestari)
2Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Donggala
2PT Letawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair;

  1. Menetapkan menurut Hukum Bahawa Gugatan Para Penggugat telah memenuhi ketentuan Gugatan Perwakilan Kelompok sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok;
  2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  3. Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah di Wilayah Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava seluas kurang Lebih ¾ luas Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II di Wilayah Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ataupun bukti kepemilikan lain atas izin Tergugat I dan Tergugat II yang didalamnya terdapat Pemukiman, Perkebunan Warga masyarakat Desa Towiora dan juga fasilitas umum seperti Sekolah Dasar dan Juga Masjid adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah serta tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan ini setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh untuk melaksanakan Putusan ini setelah berkekuatan Hukum Tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung Renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, Para Penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak