| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARDIN BIN LABAULU pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2018 dan bertempat di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kec Tanantovea, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang Siapa Memaksa Masuk Kedalam Rumah, Ruangan, Atau Pekarangan Tertutup yang Dipakai Orang Lain dengan Melawan Hukum atau Berada Disitu dengan Melawan Hukum, dan Atas Permintaan yang Berhak Atau Suruhannya Tidak Pergi dengan Segera”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2018, bertempat di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, telah melakukan perbuatan penyerobotan lahan dengan cara menguasai tanah milik Saksi IDRIS seluas 2.592 m?2; tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik yang sah.
- Bahwa dalam penguasaan tanpa hak tersebut, Terdakwa melakukan tindakan berupa menanam sekitar 50 (lima puluh) pohon kelapa sawit, menebang 4 (empat) pohon mangga, serta mendirikan sebuah pondok di atas tanah tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021, seluruhnya dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Saksi IDRIS selaku pemilik sah.
- Bahwa Saksi IDRIS adalah pemilik sah atas tanah dimaksud yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021 atas bidang tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
- Bahwa tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021, diberikan oleh Ayah Saksi IDRIS kepada Saksi IDRIS dengan cara membeli tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021 dari Saudara SAINUDIN pada tanggal, bulan yang tidak diingat lagi tahun 1970an yang merupakan Ayah dari Saksi NASRUDIN dan sekarang Saudara SAINUDIN sudah meninggal dunia pada tahun 1978.
- Bahwa tanah tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021 telah memiliki pagar keliling serta batas-batas yang jelas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik milik Saksi IDRIS.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki alas hak tanah dan dokumen atas tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021 yang dikuasai oleh secara melawan hukum oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi IDRIS telah menegur Terdakwa, namun teguran tersebut tidak diindahkan dan telah dilaksanakan tiga kali pertemuan penyelesaian dengan musyawarah antara Saksi IDRIS dan Terdakwa di Kantor Desa Wani Lumbumpetigo yang difasilitasi oleh Aparat Desa, namun Terdakwa tetap menguasai tanah seluas 2.592 m?2; yang terletak di Dusun III, Desa Wani Lumbumpetigo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00713 tahun 2021secara melawan hukum, tanpa persetujuan dari Saksi IDRIS.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |