Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa HASRIN alias YOYO, pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Rantea, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa bangun sekitar jam 10.00 Wita dan membawa sapi milik orang tua Terdakwa ke kebun kelapa, selanjutnya sekitar jam 14.50 Wita Terdakwa pergi ke rumah Saksi FANDI menggunakan sepeda motor milik Saudari MASITA, setelah sampai di rumah Saksi FANDI, Terdakwa melihat Saksi FANDI dan Saudara ILHAM sedang bekerja di rumah milik tetangganya dan Terdakwa juga melihat 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis cap tikus, selanjutnya Terdakwa membantu Saudara ILHAM dan Saksi FANDI bekerja sambil meminum minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta Saudara ILHAM bersama Saksi FANDI menemani Terdakwa untuk mengantar Terdakwa mengembalikan motor milik Saudari MASITA, selanjutnya setelah Terdakwa mengembalikan motor milik Saudari MASITA, Terdakwa, Saudara ILHAM dan Saksi FANDI berbocengan tiga kembali ke rumah Saksi FANDI, setelahnya sekitar jam 18.10 Wita Saksi FANDI mengantar Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Selanjutnya sekitar jam 18.20 Wita Terdakwa sampai ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar dan mengambil menggunakan 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang bilah 23 cm dan lebar bilah 2,5 cm milik Terdakwa yang berada di dalam lemari dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk mengambil sapi yang berada di kebun kelapa yang berjarak 300 meter dari rumah Terdakwa, akan tetapi pada saat itu kondisi sudah malam hari sehingga Terdakwa pergi ke rumah Saksi DARFIANTI untuk meminjam sepeda motor, selanjutnya pada saat sampai di rumah Korban alm. KALMAN, Terdakwa meneriaki dan memanggil Saudara JOJON yang merupakan Anak dari Kakak Saksi DARFIANTI, setelahnya Saksi DARFIANTI menjawab bahwa Saudara JOJON masih berada di Kabonena, setelahnya Terdakwa kembali meneriaki dan memanggil Anak Saksi MOHAMMAD AL KAHFI dan setelahnya Anak Saksi MOHAMMAD AL KAHFI mengatakan “IYA SAYA CARI DULU”, selanjutnya sekitar 5 (lima) menit mencari kunci motor, pada saat Terdakwa sudah berada di depan rumah Terdakwa mengatakan “TIDAK ADA GUNANYA SEMUA KAMU DISINI” selanjutnya Korban alm. KALMAN langsung keluar dari kamar setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut dan mengatakan “TAILASO, APA KAMU BILANG” kepada Terdakwa, setelahnya Terdakwa mendekati dan mendorong Korban alm. KALMAN dengan mengatakan “KENAPA, MAU BAKU PUKUL”, setelahnya Korban alm. KALMAN menjawab “BAJAUH KESANA KAU, BAU CAP TIKUS MULUTMU”, Selanjutnya pada saat Saksi DARFIANTI mendengar hal tersebut juga, Saksi DARFIANTI langsung keluar dari depan pintu rumah dan melihat Korban alm. KALMAN dan Terdakwa sudah Cekcok dan tidak lama kemudian Terdakwa dan Korban alm. KALMAN saling memukul satu sama lain dengan menggunakan tangan kosong , selanjutnya Saksi DARFIANTI melerai Terdakwa dan Korban alm. KALMAN dengan mengatakan”SUDAH-SUDAH” dan upaya tersebut berhasil Terdakwa dan Korban alm. KALMAN berhenti berkelahi, yang mana pada saat yang sama 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang bilah 23 cm dan lebar bilah 2,5 cm milik Terdakwa terjatuh dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa menyimpannya di pot bunga tepatnya di teras rumah orang tua Terdakwa yang berjarak 1,5 meter dari rumah Korban alm. KALMAN.
- Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi DARFIANTI “KAU ANGGAP SAYA ADEKMU KAH” dan mendorong bahu Saksi DARFIANTI, setelahnya Saksi DARFIANTI menjawab “KAU ANGGAP SAYA KAKAKMU KAH” kepada Terdakwa, selanjutnya tidak lama kemudian Korban alm. KALMAN dari belakang dengan membawa 1 (satu) buah batang/balak kayu dari batang kelapa dengan ukuran 5cm x 7cm x 96 cm dan memukul kepala Terdakwa sehingga Terdakwa jauh, setelahnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang bilah 23 cm dan lebar bilah 2,5 cm milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di pot bunga sebelumnya dan menusukkan badik tersebut berulang kali ke arah tubuh Korban alm. KALMAN sehingga menimbukan luka robek dan terbuka pada lubang hidung, mulut, dada kiri dan kanan atas, dada kiri bagian dalam, punggung kanan atas, punggung kiri bawah, lengan kanan atas dan ibu jari tangan kanan pada Korban alm. KALMAN, setelahnya Korban alm. KALMAN mengatakan “SUDAH, SUDAH YO, SUDAH SAKIT SAYA RASA INI”, setelahnya Terdakwa menjauh dari Korban alm. KALMAN dan pada saat yang sama Saksi DARFIANTI berteriak dengan mengatakan “MATI SUDAH, MATI SUDAH KASIAN”.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/472/445/Visum/RSTB/IV/2024 tanggal 02 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD FAUZI selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban KALMAN, dengan hasil pemeriksaan :
Korban sudah meninggal dunia, GCS : E1 V1 M1, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, pernapasan tidak ada, akral dingin, rigor motrtis (kekakuan)
Status Lokalis :
Kepala :
- Lubang hidung kanan : Tampak satu buah luka robek, dengan ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, daerah luka tampak bersih, gemeretak tulang (-)
- Bibir bawah : Tampak satu buah luka robek, dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidk teratur, daerah luka tampak bekuan darah, gemeretak tulang (+)
Dada :
- Dada Kanan dan Kiri atas : Tampak satu buah luka terbuka dada kanan atas dan satu buah luka terbuka dada kiri atas, kedua luka berukuran kurang lebih tiga sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan.
- Dada kiri bagian dalam : Tampak satu buah luka terbuka berukuran kurang lebih satu koma tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan.
Punggung :
- Punggung kanan atas : Tampak satu buah luka terbuka pada punggung kanan atas, berukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan dan tampak satu buah luka terbuka pada punggung kiri bawah bagian dada berukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan.
Lengan kanan atas :
- Lengan Kanan atas : Tampak satu buah luka terbuka ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, bentuk luka tidak beraturan, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan
Ibu jari tangan kanan :
- Ibu jari tangan kanan : Tampak satu buah luka terbuka ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar di dapatkan luka robek dan terbuka pada lubang hidung, mulut, dada kiri dan kanan atas, dada kiri bagian dalam, punggung kanan atas, punggung kiri bawah, lengan kanan atas dan ibu jari tangan kanan yang diduga persentuhan trauma tajam.
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor : 7271-KM-19042024-0012 tanggal 19 April 2024 atas nama KALMAN yang ditanda tangani oleh Walwati, SE selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Palu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 ayat KUHPidana
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HASRIN alias YOYO, pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Rantea, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar jam 18.20 Wita Terdakwa sampai ke rumah Terdakwa dan masuk ke dalam kamar dan mengambil menggunakan 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang bilah 23 cm dan lebar bilah 2,5 cm milik Terdakwa yang berada di dalam lemari dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri dengan tujuan untuk mengambil sapi yang berada di kebun kelapa yang berjarak 300 meter dari rumah Terdakwa, akan tetapi pada saat itu kondisi sudah malam hari sehingga Terdakwa pergi ke rumah Saksi DARFIANTI untuk meminjam sepeda motor, selanjutnya pada saat sampai di rumah Korban alm. KALMAN, Terdakwa meneriaki dan memanggil Saudara JOJON yang merupakan Anak dari Kakak Saksi DARFIANTI, setelahnya Saksi DARFIANTI menjawab bahwa Saudara JOJON masih berada di Kabonena, setelahnya Terdakwa kembali meneriaki dan memanggil Anak Saksi MOHAMMAD AL KAHFI dan mengatakan “KAFI, PINJAM MOTOR DULU” setelahnya Anak Saksi MOHAMMAD AL KAHFI mengatakan “IYA SAYA CARI DULU”, selanjutnya sekitar 5 (lima) menit mencari kunci motor, pada saat Terdakwa sudah berada di depan rumah Terdakwa mengatakan “TIDAK ADA GUNANYA SEMUA KAMU DISINI” selanjutnya Korban alm. KALMAN langsung keluar dari kamar setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut dan mengatakan “TAILASO, APA KAMU BILANG” kepada Terdakwa, setelahnya Terdakwa mendekati dan mendorong Korban alm. KALMAN dengan mengatakan “KENAPA, MAU BAKU PUKUL”, setelahnya Korban alm. KALMAN menjawab “BAJAUH KESANA KAU, BAU CAP TIKUS MULUTMU” Selanjutnya pada saat Saksi DARFIANTI mendengar hal tersebut juga, Saksi DARFIANTI langsung keluar dari depan pintu rumah dan melihat Korban alm. KALMAN dan Terdakwa sudah Cekcok dan tidak lama kemudian Terdakwa dan Korban alm. KALMAN saling memukul satu sama lain dengan menggunakan tangan kosong , selanjutnya Saksi DARFIANTI melerai Terdakwa dan Korban alm. KALMAN dengan mengatakan”SUDAH-SUDAH” dan upaya tersebut berhasil Terdakwa dan Korban alm. KALMAN berhenti berkelahi, yang mana pada saat yang sama 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang bilah 23 cm dan lebar bilah 2,5 cm milik Terdakwa terjatuh dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa menyimpannya di pot bunga tepatnya di teras rumah orang tua Terdakwa yang berjarak 1,5 meter dari rumah Korban alm. KALMAN.
- Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi DARFIANTI “KAU ANGGAP SAYA ADEKMU KAH” dan mendorong bahu Saksi DARFIANTI, setelahnya Saksi DARFIANTI menjawab “KAU ANGGAP SAYA KAKAKMU KAH” kepada Terdakwa, selanjutnya tidak lama kemudian Korban alm. KALMAN dari belakang dengan membawa 1 (satu) buah batang/balak kayu dari batang kelapa dengan ukuran 5cm x 7cm x 96 cm dan memukul kepala Terdakwa sehingga Terdakwa jauh, setelahnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang bilah 23 cm dan lebar bilah 2,5 cm milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di pot bunga sebelumnya dan menusukkan badik tersebut berulang kali ke arah tubuh Korban alm. KALMAN sehingga menimbukan luka robek dan terbuka pada lubang hidung, mulut, dada kiri dan kanan atas, dada kiri bagian dalam, punggung kanan atas, punggung kiri bawah, lengan kanan atas dan ibu jari tangan kanan pada Korban alm. KALMAN, setelahnya Korban alm. KALMAN mengatakan “SUDAH, SUDAH YO, SUDAH SAKIT SAYA RASA INI”, setelahnya Terdakwa menjauh dari Korban alm. KALMAN dan pada saat yang sama Saksi DARFIANTI berteriak dengan mengatakan “MATI SUDAH, MATI SUDAH KASIAN”.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/472/445/Visum/RSTB/IV/2024 tanggal 02 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD FAUZI selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban KALMAN, dengan hasil pemeriksaan :
Korban sudah meninggal dunia, GCS : E1 V1 M1, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, pernapasan tidak ada, akral dingin, rigor motrtis (kekakuan)
Status Lokalis :
Kepala :
- Lubang hidung kanan : Tampak satu buah luka robek, dengan ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidak teratur, daerah luka tampak bersih, gemeretak tulang (-)
- Bibir bawah : Tampak satu buah luka robek, dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali satu sentimeter, bentuk tidk teratur, daerah luka tampak bekuan darah, gemeretak tulang (+)
Dada :
- Dada Kanan dan Kiri atas : Tampak satu buah luka terbuka dada kanan atas dan satu buah luka terbuka dada kiri atas, kedua luka berukuran kurang lebih tiga sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan.
- Dada kiri bagian dalam : Tampak satu buah luka terbuka berukuran kurang lebih satu koma tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan.
Punggung :
- Punggung kanan atas : Tampak satu buah luka terbuka pada punggung kanan atas, berukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan dan tampak satu buah luka terbuka pada punggung kiri bawah bagian dada berukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan.
Lengan kanan atas :
- Lengan Kanan atas : Tampak satu buah luka terbuka ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, bentuk luka tidak beraturan, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan
Ibu jari tangan kanan :
- Ibu jari tangan kanan : Tampak satu buah luka terbuka ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, ujung luka lancip, dasar luka tampak bekuan darah.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar di dapatkan luka robek dan terbuka pada lubang hidung, mulut, dada kiri dan kanan atas, dada kiri bagian dalam, punggung kanan atas, punggung kiri bawah, lengan kanan atas dan ibu jari tangan kanan yang diduga persentuhan trauma tajam.
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor : 7271-KM-19042024-0012 tanggal 19 April 2024 atas nama KALMAN yang ditanda tangani oleh Walwati, SE selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Palu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) ayat KUHPidana |