Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2.A. FADHILAH., S.H
1.GUNAWAN BIN NAWIR DG PACIDDA
2.JERRY BIN DECKI HARYIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3032/P.2.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2A. FADHILAH., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN BIN NAWIR DG PACIDDA[Penahanan]
2JERRY BIN DECKI HARYIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

 

------ Bahwa terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA bersama-sama dengan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 02:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 20:00 Wita bertempat di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA mengajak untuk membeli narkotika sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan mengatakan “nanti saya kasih uang capek sekalian kita pake sama-sama sedikit sabunya” lalu terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO “iya”. Selanjutnya sekitar pukul 23:00 Wita terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M125 warna hitam nomor polisi DN 6448 PQ menuju rumah PIRANG di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA memberikan uang senilai Rp6.000.000,00 (Enam juta rupiah) dan mengatakan “kasih saya barang 4 gelon” kepada PIRANG. Selanjutnya PIRANG menyuruh terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO ke belakang rumah dan PIRANG memberikan narkotika sabu sebanyak 4 (empat) paket. Kemudian terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA meminta plastik klip kecil kosong kepada PIRANG dan kemudian terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO membagi 4 (empat) paket ke dalam bungkusan ukuran plastik kecil dan kemudian terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA menyimpan dalam saku sweater warna merah milik terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 01:30 Wita terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO pergi meninggalkan rumah PIRANG dan berangkat menuju Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M125 warna hitam nomor polisi DN 6448 PQ. Kemudian sekitar pukul 02:00 Wita ketika melintasi Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, saksi NOLGI dan saksi GUNAWAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Donggala memberhentikan I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M125 warna hitam nomor polisi DN 6448 PQ. Selanjutnya saksi NOLGI, saksi GUNAWAN, dan disaksikan oleh saksi NASIR yang merupakan masyarakat  Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menahan dan menggeledah pakaian dan badan terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO serta menemukan narkotika sabu dalam kemasan 2 (dua) paket klip sedang dan 98 paket plstik klip kecil yang disimpan dalam dalam saku sweater warna merah milik terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3677/NNF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik kode barang bukti 8531/2024/NNF dengan berat netto sebesar 5,6565 gram dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebesar 4,6460 gram milik terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO mengandung positif mengandung METAMFETAMINA.

 

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

 

 

 

 

--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------

 

 

 

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA bersama-sama dengan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 02:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 Wita Anggota Kepolisian Sektor Labuan menerima informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian sekitar pukul 02:00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Donggala memberhentikan terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M125 warna hitam nomor polisi DN 6448 PQ. Selanjutnya saksi NOLGI, saksi GUNAWAN, dan disaksikan oleh saksi NASIR yang merupakan masyarakat  Desa Nupabomba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menahan dan menggeledah pakaian dan badan terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO serta menemukan narkotika sabu dalam kemasan 2 (dua) paket klip sedang dan 98 paket plstik klip kecil yang disimpan dalam dalam saku sweater warna merah milik terdakwa I GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA.

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3677/NNF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik kode barang bukti 8531/2024/NNF dengan berat netto sebesar 5,6565 gram dan sisa barang bukti setelah diperiksa sebesar 4,6460 gram milik terdakwa II GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO mengandung positif mengandung METAMFETAMINA. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa II GUNAWAN bin NAWIR DG PACIDDA dan terdakwa II JERRY bin DECKI HARYIANTO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya