Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadilinya, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. RORISAN 02 yang sedang berlabuh di Jetty Sentral Labuan Tegar Mandiri melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. RORISAN 02 yang mana di atas kapal TB. RORISAN 02, crew kapal (ABK TB. RORISAN 02) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk I PHONE yang di Charge (pengisian daya) milik saksi Nur Chaliq di samping Crew kapal yang sedang tertidur. Selanjutnya Handphone merk IPHONE tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. RORISAN 02 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Chaliq mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. MARINDO 01 yang mana di atas kapal TB. MARINDO 01, crew kapal (ABK TB. MARINDO 01) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk POCO M 4 PRO milik saksi Ibnu Furqan Als. Aso yang yang berada diatas papan kapal. Selanjutnya Handphone merk POCO M 4 PRO tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. MARINDO 01 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ibnu Furqan Als. Aco mengalami kerugian sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM berada di atas kapal TB. FREIGHT EXPRESS I tepatnya di anjungan, terdakwa ALFA SADAM bertemu dengan salah satu awak kapal (ABK TB. FREIGHT EXPRESS I) yang mana terdakwa ALFA SADAM meminta rokok dan bahan bakar minyak akan tetapi awak kapal tersebut tidak memberikan permintaan dari terdakwa ALFA SADAM sehingga terdakwa ALFA SADAM pun mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut yang berada di belakang anjungan kapal. Selanjutnya terdakwa ALFA SADAM membawa 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dan ketika terdakwa ALFA SADAM membawa Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal Tongkang dan terdakwa ALFA SADAM marah dengan melempari kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dengan menggunakan batu. Selanjutnya Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg disimpan oleh terdakwa ALFA SADAM di sebuah rumah pondok dan paginya terdakwa ALFA SADAM menjual Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut kepada saksi NONI APRILIA seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), bahwa akibat perbuatan terdakwa ALFA SADAM, saksi Moh. Faiz Zusky Ahlian mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
ATAU
Kedua
----------Bahwa terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadilinya, dalam hal perbarengan yang perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. RORISAN 02 yang sedang berlabuh di Jetty Sentral Labuan Tegar Mandiri melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. RORISAN 02 yang mana di atas kapal TB. RORISAN 02, crew kapal (ABK TB. RORISAN 02) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk I PHONE yang di Charge (pengisian daya) milik saksi Nur Chaliq di samping Crew kapal yang sedang tertidur. Selanjutnya Handphone merk IPHONE tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. RORISAN 02 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Chaliq mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. MARINDO 01 yang mana di atas kapal TB. MARINDO 01, crew kapal (ABK TB. MARINDO 01) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk POCO M 4 PRO milik saksi Ibnu Furqan Als. Aso yang yang berada diatas papan kapal. Selanjutnya Handphone merk POCO M 4 PRO tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. MARINDO 01 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ibnu Furqan Als. Aco mengalami kerugian sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM berada di atas kapal TB. FREIGHT EXPRESS I tepatnya di anjungan, terdakwa ALFA SADAM bertemu dengan salah satu awak kapal (ABK TB. FREIGHT EXPRESS I) yang mana terdakwa ALFA SADAM meminta rokok dan bahan bakar minyak akan tetapi awak kapal tersebut tidak memberikan permintaan dari terdakwa ALFA SADAM sehingga terdakwa ALFA SADAM pun mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut yang berada di belakang anjungan kapal. Selanjutnya terdakwa ALFA SADAM membawa 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dan ketika terdakwa ALFA SADAM membawa Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal Tongkang dan terdakwa ALFA SADAM marah dengan melempari kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dengan menggunakan batu. Selanjutnya Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg disimpan oleh terdakwa ALFA SADAM di sebuah rumah pondok dan paginya terdakwa ALFA SADAM menjual Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut kepada saksi NONI APRILIA seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), bahwa akibat perbuatan terdakwa ALFA SADAM, saksi Moh. Faiz Zusky Ahlian mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
ATAU
Ketiga
----------Bahwa terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadilinya, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. RORISAN 02 yang sedang berlabuh di Jetty Sentral Labuan Tegar Mandiri melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. RORISAN 02 yang mana di atas kapal TB. RORISAN 02, crew kapal (ABK TB. RORISAN 02) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk I PHONE yang di Charge (pengisian daya) milik saksi Nur Chaliq di samping Crew kapal yang sedang tertidur. Selanjutnya Handphone merk IPHONE tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. RORISAN 02 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Chaliq mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. MARINDO 01 yang mana di atas kapal TB. MARINDO 01, crew kapal (ABK TB. MARINDO 01) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk POCO M 4 PRO milik saksi Ibnu Furqan Als. Aso yang yang berada diatas papan kapal. Selanjutnya Handphone merk POCO M 4 PRO tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. MARINDO 01 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ibnu Furqan Als. Aco mengalami kerugian sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM berada di atas kapal TB. FREIGHT EXPRESS I tepatnya di anjungan, terdakwa ALFA SADAM bertemu dengan salah satu awak kapal (ABK TB. FREIGHT EXPRESS I) yang mana terdakwa ALFA SADAM meminta rokok dan bahan bakar minyak akan tetapi awak kapal tersebut tidak memberikan permintaan dari terdakwa ALFA SADAM sehingga terdakwa ALFA SADAM pun mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut yang berada di belakang anjungan kapal. Selanjutnya terdakwa ALFA SADAM membawa 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dan ketika terdakwa ALFA SADAM membawa Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal Tongkang dan terdakwa ALFA SADAM marah dengan melempari kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dengan menggunakan batu. Selanjutnya Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg disimpan oleh terdakwa ALFA SADAM di sebuah rumah pondok dan paginya terdakwa ALFA SADAM menjual Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut kepada saksi NONI APRILIA seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), bahwa akibat perbuatan terdakwa ALFA SADAM, saksi Moh. Faiz Zusky Ahlian mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
----------Bahwa terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadilinya, dalam hal perbarengan yang perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ALFA SADAM alias ALFA NAYOAN dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 03.00 wita di atas kapal TB. RORISAN 02 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. RORISAN 02 yang sedang berlabuh di Jetty Sentral Labuan Tegar Mandiri melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. RORISAN 02 yang mana di atas kapal TB. RORISAN 02, crew kapal (ABK TB. RORISAN 02) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk I PHONE yang di Charge (pengisian daya) milik saksi Nur Chaliq di samping Crew kapal yang sedang tertidur. Selanjutnya Handphone merk IPHONE tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. RORISAN 02 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Chaliq mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.00 wita di atas kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM dalam kondisi mabuk dengan meminum minuman beralkohol mendatangi kapal TB. MARINDO 01 yang berlabuh di Jetty SLTM ( Sentral Labuan Tegar Mandiri ) melalui kapal Tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. MARINDO 01 yang mana di atas kapal TB. MARINDO 01, crew kapal (ABK TB. MARINDO 01) sedang tertidur dan terdakwa ALFA SADAM melihat sebuah Handphone Merk POCO M 4 PRO milik saksi Ibnu Furqan Als. Aso yang yang berada diatas papan kapal. Selanjutnya Handphone merk POCO M 4 PRO tersebut diambil oleh terdakwa ALFA SADAM dan terdakwa ALFA SADAM pun langsung meninggalkan kapal TB. MARINDO 01 tersebut, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ibnu Furqan Als. Aco mengalami kerugian sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 04.30 wita di atas Kapal TB. FREIGHT EXPRESS I yang berlabuh di Jetty Batu Mega Abadi di Desa Labuan Induk Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, dimana saat terdakwa ALFA SADAM berada di atas kapal TB. FREIGHT EXPRESS I tepatnya di anjungan, terdakwa ALFA SADAM bertemu dengan salah satu awak kapal (ABK TB. FREIGHT EXPRESS I) yang mana terdakwa ALFA SADAM meminta rokok dan bahan bakar minyak akan tetapi awak kapal tersebut tidak memberikan permintaan dari terdakwa ALFA SADAM sehingga terdakwa ALFA SADAM pun mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut yang berada di belakang anjungan kapal. Selanjutnya terdakwa ALFA SADAM membawa 1 (satu) buah Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal tongkang yang sedang bersandar disamping kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dan ketika terdakwa ALFA SADAM membawa Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg ke darat dengan menggunakan kapal Tongkang dan terdakwa ALFA SADAM marah dengan melempari kapal TB. FREIGHT EXPRESS I dengan menggunakan batu. Selanjutnya Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg disimpan oleh terdakwa ALFA SADAM di sebuah rumah pondok dan paginya terdakwa ALFA SADAM menjual Tabung Gas LPG BRIGHT GAS warna Pink Netto 12 Kg tersebut kepada saksi NONI APRILIA seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Moh. Faiz Zusky Ahlian mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------- |