Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2026/PN Dgl 1.VINIEL, S.H
2.RINTO HASAN, S.H., M.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
AGISMAN BIN BAHIR Alias AGIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/P.2.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINIEL, S.H
2RINTO HASAN, S.H., M.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGISMAN BIN BAHIR Alias AGIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa AGISMAN BIN BAHIR Alias AGIS, baik seorang diri maupun bersama-sama dengan AKRI Alias PAPA WIDYA Bin BURHAN (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu sekitar bulan Juni 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026 yang baru diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Juni sampai dengan Bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area bagian belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara merusak, membongkar, memotong, dan memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, terhadap RSUD Kabelota, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan RSUD Kabelota selama ± 5 (lima) bulan, sehingga mengetahui adanya perangkat IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan perangkat INCENERATOR (pembakaran sampah medis) milik RSUD Kabelota yang berada di bagian belakang rumah sakit, karena tempat pembuangan sampah yang setiap hari didatangi Terdakwa berdekatan dengan lokasi perangkat tersebut;
  • Bahwa sejak pertama kali bekerja di lingkungan RSUD Kabelota, timbul niat Terdakwa untuk mengambil dinamo, kabel, dan kuningan yang terpasang pada perangkat IPAL dan INCENERATOR tersebut untuk dijual, karena Terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup;
  • Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut berupa 1 (satu) buah gergaji besi, beberapa buah kunci pas, kunci ring, dan kunci inggris, serta 1 (satu) buah gunting;
  • Bahwa pada waktu sekitar bulan Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah AKRI Alias PAPA WIDYA Bin BURHAN dan mengajak AKRI untuk mengambil stop kran yang berada di RSUD Kabelota, yang diiyakan oleh AKRI, kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju bagian belakang rumah sakit;
  • Bahwa setibanya di dekat saluran air di belakang rumah sakit, Terdakwa dan AKRI memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, kemudian berjalan kaki melewati saluran air/gorong-gorong di belakang rumah sakit dan memanjat tanggul untuk masuk ke halaman RSUD Kabelota, lalu menuju bangunan perangkat IPAL yang berada di belakang rumah sakit;
  • Bahwa di perangkat IPAL tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan AKRI memotong pipa yang tersambung dengan 3 (tiga) buah stop kran yang terbuat dari kuningan dengan menggunakan gergaji besi, kemudian mencabut dan memasukkan stop kran tersebut ke dalam karung yang telah disiapkan oleh AKRI, padahal stop kran kuningan tersebut masih terpasang pada perangkat IPAL milik RSUD Kabelota;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dan AKRI keluar dari halaman rumah sakit melalui jalan yang sama dengan jalan masuk, lalu langsung menuju tempat jual beli barang bekas di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dan menjual 3 (tiga) buah stop kran kuningan tersebut kepada MAS IWAN dengan harga kurang lebih Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua antara Terdakwa dan AKRI;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu sekitar bulan Agustus 2026 (hari dan tanggalnya tidak diingat Terdakwa) pada malam hari sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa seorang diri berjalan kaki menuju RSUD Kabelota dan masuk ke bagian belakang rumah sakit melalui jalan yang sama dengan yang pernah dilalui bersama AKRI, kemudian menuju ruang INCENERATOR;
  • Bahwa Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam ruang INCENERATOR yang terbuat dari teralis besi, lalu dengan menggunakan kunci pas yang telah dibawa dari rumah membuka baut serta memotong pipa dengan gergaji besi untuk melepaskan 1 (satu) unit dinamo yang terpasang di dalam ruang INCENERATOR, kemudian membawa dinamo tersebut dan menyembunyikannya di semak-semak belakang rumah sakit;
  • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa membongkar dinamo tersebut, kemudian membawa mesin beserta tembaga dari dinamo tersebut dan menjualnya kepada MAS IWAN dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada malam harinya, Terdakwa kembali ke ruang INCENERATOR dan mengambil kabel yang berada di dalam ruangan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan gunting, kemudian membawa dan menjual kabel tersebut kepada MAS IWAN;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dengan cara yang sama, sehingga Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit dinamo beserta kabel yang berada di ruang INCENERATOR dan menjualnya kepada MAS IWAN;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dengan memotong pipa, membuka baut, dan memotong kabel tersebut, bagian dari perangkat IPAL dan INCENERATOR menjadi terlepas dan mengalami kerusakan, serta mengetahui bahwa dinamo, kabel, dan kuningan tersebut masih terpasang pada perangkat IPAL dan INCENERATOR milik RSUD Kabelota;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui barang-barang tersebut bukan miliknya dan tidak mempunyai izin dari pihak RSUD Kabelota untuk mengambil atau menguasainya, serta menyadari bahwa perbuatan mengambil barang yang bukan miliknya tanpa izin tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, saksi WAHYU SETIAWAN Bin MAHFUD selaku petugas sanitasi RSUD Kabelota mendapati perangkat INCENERATOR dan perangkat IPAL telah dibongkar dan kehilangan sejumlah bagian perangkat, serta menemukan 1 (satu) buah gunting medis di dalam panel kontrol INCENERATOR, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan rumah sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, RSUD Kabelota mengalami kerugian materiil sekitar ± Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa AGISMAN BIN BAHIR Alias AGIS, baik seorang diri maupun bersama-sama dengan AKRI Alias PAPA WIDYA Bin BURHAN (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu sekitar bulan Juni 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026 yang baru diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Juni sampai dengan Bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area bagian belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap RSUD Kabelota, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan RSUD Kabelota selama ± 5 (lima) bulan, sehingga mengetahui adanya perangkat IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan perangkat INCENERATOR (pembakaran sampah medis) milik RSUD Kabelota yang berada di bagian belakang rumah sakit, karena tempat pembuangan sampah yang setiap hari didatangi Terdakwa berdekatan dengan lokasi perangkat tersebut;
  • Bahwa sejak pertama kali bekerja di lingkungan RSUD Kabelota, timbul niat Terdakwa untuk mengambil dinamo, kabel, dan kuningan yang terpasang pada perangkat IPAL dan INCENERATOR tersebut untuk dijual, karena Terdakwa sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup;
  • Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut berupa 1 (satu) buah gergaji besi, beberapa buah kunci pas, kunci ring, dan kunci inggris, serta 1 (satu) buah gunting;
  • Bahwa pada waktu sekitar bulan Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah AKRI Alias PAPA WIDYA Bin BURHAN dan mengajak AKRI untuk mengambil stop kran yang berada di RSUD Kabelota, yang diiyakan oleh AKRI, kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju bagian belakang rumah sakit;
  • Bahwa setibanya di dekat saluran air di belakang rumah sakit, Terdakwa dan AKRI memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, kemudian berjalan kaki melewati saluran air/gorong-gorong di belakang rumah sakit dan memanjat tanggul untuk masuk ke halaman RSUD Kabelota, lalu menuju bangunan perangkat IPAL yang berada di belakang rumah sakit;
  • Bahwa di perangkat IPAL tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan AKRI memotong pipa yang tersambung dengan 3 (tiga) buah stop kran yang terbuat dari kuningan dengan menggunakan gergaji besi, kemudian mencabut dan memasukkan stop kran tersebut ke dalam karung yang telah disiapkan oleh AKRI, padahal stop kran kuningan tersebut masih terpasang pada perangkat IPAL milik RSUD Kabelota;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dan AKRI keluar dari halaman rumah sakit melalui jalan yang sama dengan jalan masuk, lalu langsung menuju tempat jual beli barang bekas di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dan menjual 3 (tiga) buah stop kran kuningan tersebut kepada MAS IWAN dengan harga kurang lebih Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua antara Terdakwa dan AKRI;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu sekitar bulan Agustus 2026 (hari dan tanggalnya tidak diingat Terdakwa) pada malam hari sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa seorang diri berjalan kaki menuju RSUD Kabelota dan masuk ke bagian belakang rumah sakit melalui jalan yang sama dengan yang pernah dilalui bersama AKRI, kemudian menuju ruang INCENERATOR;
  • Bahwa Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam ruang INCENERATOR yang terbuat dari teralis besi, lalu dengan menggunakan kunci pas yang telah dibawa dari rumah membuka baut serta memotong pipa dengan gergaji besi untuk melepaskan 1 (satu) unit dinamo yang terpasang di dalam ruang INCENERATOR, kemudian membawa dinamo tersebut dan menyembunyikannya di semak-semak belakang rumah sakit;
  • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa membongkar dinamo tersebut, kemudian membawa mesin beserta tembaga dari dinamo tersebut dan menjualnya kepada MAS IWAN dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada malam harinya, Terdakwa kembali ke ruang INCENERATOR dan mengambil kabel yang berada di dalam ruangan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan gunting, kemudian membawa dan menjual kabel tersebut kepada MAS IWAN;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dengan cara yang sama, sehingga Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit dinamo beserta kabel yang berada di ruang INCENERATOR dan menjualnya kepada MAS IWAN;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dengan memotong pipa, membuka baut, dan memotong kabel tersebut, bagian dari perangkat IPAL dan INCENERATOR menjadi terlepas dan mengalami kerusakan, serta mengetahui bahwa dinamo, kabel, dan kuningan tersebut masih terpasang pada perangkat IPAL dan INCENERATOR milik RSUD Kabelota;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui barang-barang tersebut bukan miliknya dan tidak mempunyai izin dari pihak RSUD Kabelota untuk mengambil atau menguasainya, serta menyadari bahwa perbuatan mengambil barang yang bukan miliknya tanpa izin tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA, saksi WAHYU SETIAWAN Bin MAHFUD selaku petugas sanitasi RSUD Kabelota mendapati perangkat INCENERATOR dan perangkat IPAL telah dibongkar dan kehilangan sejumlah bagian perangkat, serta menemukan 1 (satu) buah gunting medis di dalam panel kontrol INCENERATOR, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan rumah sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, RSUD Kabelota mengalami kerugian materiil sekitar ± Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya