| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa RISKI RUDY HAMID MAKASAU pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desemberr tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Loli Saluran RT 005 RW 003 Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinssi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa Terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa dan membagi narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket klip narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Terdakwa menjual 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket klip kecil dengan penghasilan sebesar Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual belikan narkotika jenis sabu dengan keuntungan sebesar Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang Terdakwa menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan angsuran koperasi.
- Bahwa Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi paket klip kecil dengan cara menyiapkan plasttik klip kecil dan pipet yang telah diruncingkan. Kemudian Terdakwa menyendok narkotika jenis sabu menggunakan pipet tersebut dan memasukannya dalam plastik klip kecil dengan takaran perkiraan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa RISKI RUDY HAMID MAKASAU dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 0282/NNF/I/2026, hari Rabu tanggal 23 Januari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 0666/2026/NNF dengan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0895 gram dengan Kesimpulan :
- 0666/2026/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,0390 gram.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RISKI RUDY HAMID MAKASAU pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desemberr tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Loli Saluran RT 005 RW 003 Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinssi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Loli Saluran RT 005 RW 003 Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinssi Sulawesi Tengah, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Masyarakat. Kemudian Saksi PARIS TONANG dan Saksi MOH. RIFAI KADJUJU sekitar pukul 21.00 WITA menuju tempat kejadian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi PARIS TONANG dan Saksi MOH. RIFAI KADJUJU penangkapan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi GAFIR. Lalu melakukan penggeledahan menemukan 5 (lima) paket klip kosong, Uang tunai sejumlah Rp. 190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pack kecil plastik narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan 2 (dua) pipet plastic warna putih, dan 1 (satu) buah korek api . Kemudian Saksi PARIS TONANG dan Saksi MOH. RIFAI KADJUJU menanyakan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut milik Terdakwa, lalu membawa Terdakwa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa RISKI RUDY HAMID MAKASAU dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 0282/NNF/I/2026, hari Rabu tanggal 23 Januari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 0666/2026/NNF dengan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0895 gram dengan Kesimpulan :
- 0666/2026/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,0390 gram.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|