Dakwaan |
?
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa MIGON Bin KARA, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motornya menuju ke Kelurahan Kayumalue Kota Palu dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu untuk dijualnya kembali. Sesampainya di sebuah pondok-pondok kecil di pinggir jalan Kelurahan Kayumalue tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya dan Terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut. Setelah itu, Terdakwa pulang menuju ke Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala dan Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram tersebut bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik besar dan disimpan di dalam kotak HP yang diletakkan di dalam lemari pakaian di kamar Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram kepada pembeli asal Dalaka dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya pembeli datang dan masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh pembeli tersebut untuk menunggu di ruang tengah sementara itu Terdakwa masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil kotak HP yang berada di dalam lemari pakaian Terdakwa, setelah itu Terdakwa membuka kotak HP tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang berisi sekitar 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik besar. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip kecil, lalu Terdakwa membuka dan menyendok narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang besar kemudian Terdakwa menimbang sabu dengan takaran ¼ (seperempat) gram menggunakan alat timbang digital milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa keluar dari kamar untuk menyerahkan 1 (satu) paket berisi ¼ (seperempat) gram narkotika jenis sabu kepada pembeli yang menunggu di ruang tengah tersebut, lalu pembeli itu membayar tunai narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu pembeli tersebut pergi dari rumah Terdakwa. Lalu, sekitar 30 menit kemudian, terdapat seorang pembeli yang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram, Terdakwa layani dengan cara yang sama seperti pembeli sebelumnya. Kemudian, masih pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli asal Desa Salumbone sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di pinggir jalan Desa Salumbone, Kec. Labuan, Kab. Donggala, Terdakwa bertemu dengan salah satu orang pelanggannya dari Desa Salumbone yang hendak memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Terdakwa, namun seseorang tersebut tidak langsung membayar melainkan meminta bon dan akan dibayar 2 (dua) hari kemudian, dan setelah kesepakatan tersebut disepakati bersama, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya sedangkan seseorang tersebut masih menunggu di Desa Salumbone. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung mengambil dan menakar sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa kembali ke Desa Salumbone untuk menemui dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang telah memesan sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 September 2024 oleh I MADE DWI PUTRA selaku PS. KANIT II Satresnarkoba dengan bantuan penimbangan oleh Muhammad Azkhar Minullah, S.E. selaku Kepala Pegadaian Unit Donggala , telah melakukan penimbangan barang bukti di kantor Pegadaian Unit Donggala, dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) paket dengan berat netto 11,96 (sebelas koma sembilan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dengan nomor : LHU.103.K.05.16.24.0202 tanggal 14 September 2009 terhadap sampel 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1071 (nol koma satu nol tujuh satu) gram milik Terdakwa MIGON Bin KARA yang ditandatangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian bahwa sampel yang diuji mengandung (positif) Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa MIGON Bin KARA, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5(lima) gram” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, bermula ketika Terdakwa pergi keluar rumah untuk mengantar anaknya membeli susu di kios. Setelah pulang dari mengantar anaknya tersebut, Terdakwa melihat terdapat mobil di depan rumahnya dan Terdakwa juga diberitahu oleh salah seorang warga bahwa di rumah Terdakwa terdapat polisi. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa pergi ke rumah kakaknya untuk menitipkan anaknya, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke pantai. Sekitar hampir 1 (satu) jam di pantai, Terdakwa hendak pulang ke rumahnya namun di tengah perjalanan, Terdakwa singgah di rumah Sdr. LISMAN yang merupakan adik dari mertua Terdakwa, lalu sekitar 20 (dua puluh) menit Terdakwa berada di rumah Sdr. LISMAN tersebut, tiba-tiba datang saksi Mohamad Rifai Kadjuju dan saksi Edy Jaya bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Donggala untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar lebih dari 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik besar yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat yakni saksi ACA. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mako Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disaksikan oleh Sdr. LISMAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 September 2024 oleh I MADE DWI PUTRA selaku PS. KANIT II Satresnarkoba dengan bantuan penimbangan oleh Muhammad Azkhar Minullah, S.E. selaku Kepala Pegadaian Unit Donggala , telah melakukan penimbangan barang bukti di kantor Pegadaian Unit Donggala, dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) paket dengan berat netto 11,96 (sebelas koma sembilan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dengan nomor : LHU.103.K.05.16.24.0202 tanggal 14 September 2009 terhadap sampel 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan berat netto 0,1071 (nol koma satu nol tujuh satu) gram milik Terdakwa MIGON Bin KARA yang ditandatangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian bahwa sampel yang diuji mengandung (positif) Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
|