Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TUNJUNG SUGHANDIKO, SH
2.FAISAL RAMADHAN, S.H.
MUHANDIS SARFAN Alias HANDES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-578/P.2.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TUNJUNG SUGHANDIKO, SH
2FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHANDIS SARFAN Alias HANDES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa MUHANDIS SAFRAN Alias HANDES pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak – setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Pakuli, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita terdakwa mengendarai sepeda motor di jalan Desa Pakuli, lalu terdakwa hampir menabrak saksi Moh Fauzi yang sedang duduk diatas motor di pinggir jalan tersebut, mengalami hal tersebut saksi Moh.Fauzi tidak terima dan meneriaki terdakwa, lalu mengejar terdakwa dengan sepeda motor, sekitar 100 meter tepatnya didepan sekolah SD Pakuli terdakwa menghentikan laju sepeda motornya bersamaan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Moh Fauzi, lalu terdakwa mengambil obeng yang di persiapkannya kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi Moh Fauzi, terdakwa menyerang saksi Moh Fauzi dengan menggunakan obeng yang di genggam nya dengan tangan kanan lalu di diayunkan kea rah kepala saksi Moh Fauzi tepat mengenai kepala bagian belakang tepatnya di bagian belakang telinga sebelah kiri, yang mengakibatkan saksi Moh Fauzi terluka dan mengeluarkan berdarah , kemudian tidak bebera lama keduanya di lerai oleh masyarakat. ------

 

  • Bahwa akibat Perbuatan yang dilakukan terdakwa MUHANDIS SAFRAN Alias HANDES terhadap saksi Moh Fauzi, saksi Moh Fauzi mengalami luka robek pada kepala daerah belakang telinga, dengan kejadian dan luka tersebut saksi Moh Fauzi mengalami trauma dan beberapa hari tidak dapat melakukan aktifitas. -----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Pandere Nomor : 0202/445/047.149/TU/II/2025 pada tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dr.Tirta Sari Putri Hutama ------------------------------------

Atas nama : Moh Fauzi ----------------------------------------------

HASIL PEMERIKSAAN :

Status lokalis :

-. Kepala : pada daerah belakang telinga kiri terdapat luka robek berbentuk memanjang berukuran panjang satu koma iga centimeter dan lebar nol koma tiga centimeter, kedalaman nol koma satu centiimeter, tidak tampak pendarahan aktif, sekitar luka tampak kemerahan

KESIMPULAN :

- berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas pada seorang laki – laki usia dua puluh satu tahun dapat disimpulkan bahwa terdapat luka robek pada kepala daerah belakang telinga akibat persentuhan trauma benda tajam.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya