| Petitum Permohonan |
Maka berdasarkan alasan dalam uraian Permohonan Pemohon dalam PraPeradilan ini,Pemohon memohon kepada bapak Ketua Pengadilan dapat memeriksanya dan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan PraPeradilan Pemohon;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/RES.1.8/2025/Reskrim tentang Penetapan tersangka,tanggal 29 Junin 2025;,Surat Perintah Penangkapan Nomor :SPKap/04/VII/RES.4.2/2025/Reskrim,tanggal 03 Juli 2025;,dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/VI/RES.1.8./2025/RESKRIM,tanggal 04 Juli 2025, TIDAK SAH.
- Memerintahkan kepada TERMOHON,untuk membebaskan PEMOHON dari ruang tahanan Kepolisian Resor Donggala.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|